Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 serta LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait di Aceh.
Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026), mulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli, A.Md.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, jajaran pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang terdiri atas Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, serta Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak., didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama. Dokumen tersebut diterima oleh jajaran pimpinan DPRA, yakni Ir. H. Saifuddin Muhammad, H. Ali Basrah, S.Pd., MM, Salihin, SH, serta Gubernur Aceh.
Dalam sambutannya, Hery Subowo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah bersama legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, BPK RI masih memberikan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti. Salah satunya terkait manajemen kas di RSUD dr. Zainoel Abidin yang mencatat utang belanja sebesar Rp416,9 miliar dari total utang belanja Pemerintah Aceh sebesar Rp655,2 miliar.
BPK menilai optimalisasi manajemen kas rumah sakit perlu dilakukan agar tidak terjadi gagal bayar kegiatan belanja pada masa mendatang.
Baca juga: DPRA Tetapkan 3 Rancangan Qanun Usul Inisiatif Tahun 2026
Selain pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK juga memaparkan hasil Pemeriksaan Kinerja terhadap Pengelolaan Dana Otonomi Khusus.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat masih belum optimalnya monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus, termasuk adanya porsi anggaran yang belum sepenuhnya mendukung sasaran prioritas.
BPK juga menemukan masih adanya infrastruktur yang dibangun menggunakan Dana Otsus namun belum berfungsi secara optimal atau terbengkalai, di antaranya Rumah Sakit Rujukan Regional dan Kampung Atlet Aceh Barat.
Selain itu, terdapat temuan kepatuhan berupa kelebihan pembayaran pada pengadaan multimedia di Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp3,84 miliar serta kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung pada beberapa satuan kerja perangkat Aceh.
Atas sejumlah temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh untuk menyusun petunjuk teknis pengelolaan Dana Otsus yang lebih operasional, melakukan refocusing anggaran bersama DPRA guna menyelesaikan utang RSUDZA, serta memerintahkan satuan kerja terkait mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Menanggapi penyerahan LHP tersebut, Ketua DPRA Zulfadli menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas pelaksanaan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan Pemerintah Aceh wajib memberikan jawaban atau menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“DPRA sesuai dengan kewenangannya akan segera melakukan pembahasan mendalam terkait LHP ini. Jika diperlukan, kami akan melakukan pertemuan konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI Perwakilan Aceh guna memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan secara tepat waktu demi kemaslahatan masyarakat Aceh,” ujar Zulfadli.
Berdasarkan data BPK hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Aceh telah menyelesaikan 2.154 rekomendasi atau 74,69 persen dari total 2.884 rekomendasi yang diterbitkan selama periode 2005 hingga 2025. Sementara itu, masih terdapat 730 rekomendasi yang belum dituntaskan.













