
Komparatif.ID, Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, sekaligus menutup Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2026. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (20/5/2025).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Ketua DPRA Zulfadli, wakil ketua DPRA lainnya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, anggota DPRA, kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), pimpinan instansi vertikal, akademisi, serta berbagai unsur masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRA menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah mengatakan, rekomendasi yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dewan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, hasil pembahasan yang telah dilakukan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun program dan kebijakan pembangunan pada masa mendatang.
Baca juga: Satgas Pengawasan Penanggulangan Bencana DPRA Desak SKPA Percepatan Eksekusi Dana TKD
“Rekomendasi yang disampaikan DPRA diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” kata Ali Basrah dalam rapat paripurna.
Selain menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga menetapkan penutupan Masa Persidangan I Tahun 2026 dan secara resmi membuka Masa Persidangan II Tahun 2026.
Pimpinan rapat menjelaskan, selama Masa Persidangan I Tahun 2026, DPRA telah melaksanakan sejumlah agenda yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi kelembagaan. Agenda tersebut meliputi penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, pembahasan rancangan peraturan DPRA, pelaksanaan reses pimpinan dan anggota dewan, penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas, hingga pembentukan Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Seluruh agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan oleh DPRA selama masa persidangan pertama tahun ini.
Memasuki Masa Persidangan II Tahun 2026, DPRA berharap seluruh agenda yang telah direncanakan dapat terlaksana sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Pelaksanaan berbagai agenda tersebut diharapkan semakin memperkuat fungsi kelembagaan DPRA dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mengawal berbagai kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh.












