BREAKING
Daerah

DPRA Desak Revisi UUPA Tuntas Sebelum 2027

DPRA Desak Revisi UUPA Tuntas Sebelum 2027
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— DPRA mendesak proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera dituntaskan sebelum 2027. Percepatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian bagi Aceh, terutama menyangkut keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus).

Desakan itu disampaikan dalam pertemuan tertutup antara Ketua DPR Aceh Zulfadhli bersama unsur pimpinan dan seluruh ketua fraksi dengan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Ruang Rapat Ketua DPRA, Senin (14/9/2026).

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah mengatakan, tahapan revisi UUPA saat ini masih menanti terbitnya Surat Presiden (Surpres) sebelum pembahasan resmi antara DPR RI dan kementerian terkait dimulai.

Menurutnya, semakin cepat Surpres terbit, semakin besar peluang UUPA hasil revisi dapat diberlakukan pada 2027, sekaligus memberikan kepastian bagi Aceh dalam menghadapi berbagai agenda pascabencana tahun lalu.

“Kami di DPRA berharap proses ini tidak berlama-lama. Semakin cepat Surpres terbit, semakin besar peluang UUPA hasil revisi bisa diberlakukan pada 2027, sekaligus mempercepat pemulihan Aceh pascabencana tahun lalu,” kata Ali Basrah.

Baca juga: Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR RI, Ketua DPRA: Ini Hasil Kerja Kolektif

Dalam pertemuan tersebut, jajaran DPR Aceh juga menerima penjelasan dari Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengenai komunikasi yang telah dilakukan Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Komunikasi tersebut mencakup usulan penguatan sejumlah pasal serta kemungkinan penambahan pasal baru dalam UUPA.

Ketua DPRA Zulfadli menilai, setiap opsi yang berkembang perlu dikaji secara matang agar hasil revisi UUPA tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga memberikan kepastian bagi Aceh.

“Setiap opsi yang berkembang harus benar-benar dikaji, jangan sampai proses penyempurnaan UUPA justru mengurangi substansi kekhususan dan kewenangan yang selama ini melekat pada Aceh,” tegas Zulfadli.

Menurut Zulfadli, kehati-hatian dalam proses revisi diperlukan agar percepatan penyelesaian persoalan dana Otsus tidak mengorbankan poin-poin penting lain yang masih menjadi bagian dari pembahasan UUPA.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPR Aceh, di antaranya Nurkhalis, Arif Fadhillah, Abdurrahman Ahmad, Muhammad Rizky, Munawar Ngoh Wan, Ilmiza Saaduddin Djamal, dan Hendri Muliana. Hadir pula Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah serta Sekretaris Dewan Khudri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *