BREAKING
Daerah

Dilecehkan Berulang Kali, Mantan Karyawan Laporkan Owner Bugar Refleksi

Dilecehkan Berulang Kali, Mantan Karyawan Laporkan Owner Bugar Refleksi
LP (23) saat melaporkan dugaan pelecehan seksual owner Bugar Refleksi ke Polresta Banda Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Seorang mantan karyawan Bugar Refleksi LP (23), melaporkan pemilik usaha berinisial S ke Polresta Banda Aceh atas dugaan pelecehan seksual. LP mengaku dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali selama dirinya bekerja di tempat tersebut.

Laporan LP diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Dalam keterangannya, LP mengaku dugaan pelecehan bermula ketika dirinya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku. Namun, setelah berada di dalam ruangan, ia mengaku diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.

Ia juga mengaku berada dalam tekanan karena terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempatnya bekerja.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan laporan tersebut sedang ditangani Unit PPA. Polisi akan mendalami laporan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, tentunya penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” kata Dizha, Jumat (4/9/2026).

Baca juga: 40.960 Batang Rokok Ilegal Disita di Aceh Selatan

Ia mengatakan kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Namun, proses penyelidikan tetap diperlukan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Menurut pengakuan LP, dirinya bekerja di tempat tersebut selama kurang lebih enam tahun. Selama periode itu, ia menyebut dugaan tindakan yang dilaporkannya terjadi lebih dari sekali.

LP juga mengaku takut kehilangan pekerjaan jika menolak permintaan terduga pelaku. Kondisi tersebut, menurut keterangannya, membuat dirinya merasa berada dalam tekanan karena posisi S merupakan pemilik sekaligus atasan di tempat kerja.

Selain melaporkan dugaan pelecehan seksual, LP turut menyampaikan informasi mengenai persoalan hubungan kerja. Ia mengaku owner Bugar Refleksi diduga menahan ijazah asli milik karyawan.

Ia juga menyebut adanya ketentuan denda sebesar Rp2 juta bagi karyawan yang ingin berhenti bekerja sebelum masa kontrak berakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *