Komparatif.ID, Tapaktuan– Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (3/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 2.048 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 40.960 batang dari sejumlah kios dan toko. Rokok yang ditemukan terdiri atas beberapa merek, di antaranya Luffman, Manchester, dan Oris.
Pejabat Fungsional Bea Cukai Meulaboh, T. Tamara Arif, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP melakukan operasi pasar di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Hasilnya, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal berbagai merek yang ditemukan di sejumlah toko dan kios,” kata Tamara.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara yang diperoleh petugas di lapangan, terdapat informasi rokok ilegal tersebut kemungkinan berasal dari Medan. Namun, informasi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan asal barang.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3 Moge Ilegal dari Aceh Tamiang ke Sumut
“Namun, hal itu masih perlu kami dalami, koordinasikan dengan Kantor Bea Cukai di daerah lain untuk memastikan asal barang, apakah berasal dari Sumatera Utara, Batam atau daerah lainnya. Kami akan pastikan dan meneliti lebih lanjut,” ujarnya.
Tamara menjelaskan, seluruh rokok yang diamankan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Barang hasil penindakan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pasar gabungan antara Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP dan WH Aceh Selatan. Operasi tersebut juga dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal. Ia juga meminta para pedagang menolak apabila mendapatkan tawaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan untuk dijual, sebaiknya ditolak,” pungkasnya.
