
Komparatif.ID, Meureudu— Menghadapi potensi karhutla, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh untuk memperkuat langkah preventif di lapangan, Selasa (21/4/2026).
Tim gabungan dari kepolisian dan DLHK Aceh memasang spanduk berisi imbauan dan larangan membakar lahan di sejumlah titik. Kegiatan ini menyasar area yang dinilai rawan, terutama kawasan perkebunan di Kecamatan Meureudu dan Meurah Dua yang kerap menjadi lokasi pembukaan lahan.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Kamal mengatakan, langkah ini tidak hanya sebatas penegakan aturan, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi kunci untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.
Ia menegaskan masyarakat perlu meninggalkan kebiasaan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama saat kondisi cuaca kering. Karena itu, pihaknya mengajak warga untuk beralih ke metode yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Pidie Jaya Ludes Terbakar
Pemasangan spanduk dilakukan oleh personel Unit II Tipidter Satreskrim yang bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II DLHK Aceh. Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada warga sekitar. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Aipda Jalaluddin bersama perwakilan KPH Wilayah II, Jamaluddin.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan pemahaman mengenai dampak buruk karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun ekonomi masyarakat. Kabut asap akibat kebakaran lahan kerap mengganggu aktivitas sehari-hari dan berpotensi menimbulkan kerugian yang luas.
Meski mengedepankan pendekatan humanis, kepolisian tetap mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Larangan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AKP Saiful Kamal menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Ia berharap masyarakat memahami risiko hukum tersebut sehingga tidak lagi melakukan pembakaran sebagai cara membuka lahan.












