Komparatif.ID, Idi— Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan verifikasi faktual terhadap sumur minyak masyarakat di sejumlah wilayah Aceh Timur.
Kegiatan yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2026 tersebut mencakup Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan.
Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan verifikasi faktual merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan.
Untuk mempercepat proses penataan, Mawardi juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat.
Tim tersebut bertugas mengoordinasikan proses verifikasi, penataan kelembagaan, serta percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan. Dari upaya peningkatan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi dengan KKKS,” ujar Mawardi saat memimpin verifikasi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Mawardi, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional.
Baca juga: BPMA Kumpulkan Pemerintah dan KKKS Bahs Perizinan-Pertanahan Hulu Migas
BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pengelola resmi.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membentuk ekosistem usaha yang inklusif, meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, mengatakan verifikasi faktual juga menjadi dasar dalam penyusunan database sumur minyak masyarakat yang valid. Database tersebut nantinya menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Dari sisi masyarakat, langkah verifikasi tersebut mendapat sambutan positif dari pelaku usaha sumur minyak. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Abu Mane, mengatakan kehadiran pemerintah memberikan kepastian yang selama ini dibutuhkan masyarakat.
“Kami sangat mendukung karena ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat,” ujarnya.
