Komparatif.ID, Jakarta– Pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU Pemerintah Aceh dapat dituntaskan tahun ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan tersebut terus dikoordinasikan bersama DPR RI dan Pemerintah Aceh menjelang berakhirnya pelaksanaan Otsus pada 2027.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum telah melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah Daerah Aceh dalam rangka membahas RUU Pemerintah Aceh.
“Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang (dana) otonomi khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” ujar Supratman, Senin (17/8/2026).
Menurut Supratman, pembahasan juga telah dilakukan bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Aceh serta jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspirasi Pemerintah Aceh serta sejumlah opsi terkait keberlanjutan dana dan kewenangan khusus dalam UU Pemerintah Aceh.
Baca juga: Ketua DPP Golkar Andi HS Desak DPR Prioritaskan Revisi UU Pemerintah Aceh
Ia berharap proses pembahasan regulasi mengenai Otsus Aceh dapat diselesaikan dalam tahun ini sehingga terdapat kepastian terkait keberlanjutan kebijakan tersebut setelah masa pelaksanaan Otsus berakhir pada 2027.
“Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini,” kata Supratman.
Supratman juga mengajak masyarakat Aceh untuk menjaga persatuan pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus menjaga persatuan dan bersama-sama mewujudkan kehidupan yang berdaulat, adil, dan makmur.
“Jadi saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh, hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia, kita bersatu berdaulat adil dan makmur,” tandasnya.
