Home News Daerah BEM UI Bersama ARA Gelar Demo di Kantor Gubernur Aceh, Ini 7...

BEM UI Bersama ARA Gelar Demo di Kantor Gubernur Aceh, Ini 7 Tuntutannya

BEM UI Bersama ARA Gelar Demo di Kantor Gubernur Aceh, Ini 7 Tuntutannya
Perwakilan Aliansi Masyarakat Aceh bersama perwakilan BEM Universitas Indonesia saat menyampaikan keterangan pers. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/7/2026).

Pantauan di lapangan massa memasuki kawasan kantor gubernur sekitar pukul 16.00 WIB dan menuntut untuk bertemu langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat. Selain berorasi, massa juga membakar ban di depan Kantor Gubernur Aceh serta mengecat tembok menggunakan pilox sebagai bentuk protes.

Kepada Pemerintah Aceh, massa menyampaikan empat tuntutan. Mereka meminta pemerintah daerah mencabut izin perkebunan sawit dan pertambangan yang diterbitkan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Massa juga meminta anggaran penanggulangan bencana yang telah dicairkan Pemerintah Pusat disalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Selain itu, mereka mendesak Pemerintah Aceh menetapkan produk hukum yang mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Massa juga meminta pemerintah daerah mendesak Pemerintah Pusat agar merealisasikan seluruh tuntutan yang mereka sampaikan.

Sementara kepada Pemerintah Pusat, demonstran mengajukan tiga tuntutan. Mereka meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional, menerbitkan produk hukum yang mengatur secara rinci anggaran penanggulangan bencana yang disalurkan kepada daerah terdampak melalui APBN maupun dana prioritas kementerian dan lembaga, serta menghentikan program-program populis yang dinilai memboroskan anggaran.

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Abid, yang berasal dari Padang, Sumatra Barat, mengatakan salah satu tuntutan utama yang mereka bawa adalah penetapan status bencana nasional oleh Pemerintah Pusat.

Menurutnya, lima unsur yang diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Pusat untuk tidak menetapkan status tersebut.

“Untuk pemerintah pusat sendiri ada tiga tuntutan. Yang pertama, Pemerintah Pusat agar menetapkan status bencana nasional. Karena kelima unsur yang ada di dalam undang-undang penanggulangan bencana itu sudah terpenuhi. Lalu apalagi alasannya dari Pemerintah Pusat untuk tidak menetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Abid.

Ia juga menilai Pemerintah Pusat perlu menerbitkan produk hukum yang menjelaskan secara rinci besaran anggaran penanggulangan bencana yang disalurkan ke daerah. Menurutnya, hingga saat ini hanya terdapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, sementara mekanisme dana lainnya belum diatur secara jelas dalam produk hukum.

Temui Massa Aksi, Kadinkes Aceh Pastikan Skema JKA Kembali Seperti Semula

Abid menyebut kondisi tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang telah dialokasikan maupun penyalurannya kepada daerah. Menurutnya, selama ini informasi mengenai anggaran lebih banyak disampaikan melalui pernyataan pemerintah tanpa didukung dokumen hukum yang dapat diakses publik.

Ia juga menyampaikan tuntutan penghentian program-program populis yang dinilai menghabiskan anggaran negara. Menurutnya, alokasi anggaran tersebut seharusnya dapat diprioritaskan untuk penanggulangan bencana.

Untuk Pemerintah Aceh, Abid mengatakan pencabutan izin tambang dan perkebunan sawit menjadi tuntutan utama karena dinilai menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir.

Selain itu, ia meminta transparansi anggaran penanggulangan bencana yang telah disalurkan Pemerintah Pusat melalui APBD. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui besaran dana yang diterima daerah, jumlah penerima bantuan, serta nilai bantuan yang disalurkan kepada masing-masing penerima.

Abid juga menjelaskan kehadiran BEM UI dalam aksi di Banda Aceh tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

“Karena Aceh merupakan bagian dari Indonesia, dan masih banyak masyarakat yang menjerit kelaparan, maka kami memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan hak-hak masyarakat di sini,” imbuhnya.

Previous articleAkun X Resmi Dinas ESDM Aceh Diretas, Unggah Spam dan Link Phising
Next articleFenomena “Butsukari Otoko” di Jepang: Sengaja Menabrak demi Lepas Stres

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here