Komparatif.ID, Banda Aceh— Polda Aceh menyebut hingga kini belum ada laporan resmi terkait peretasan situs pemerintah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menuturkan baik di tingkat Polda maupun di satuan wilayah kepolisian resor, tidak ada laporan yang masuk mengenai peretasan situs pemerintah.
“Sejauh ini, kepolisian, baik Polda Aceh maupun satuan wilayah kepolisian resor, belum menerima laporan terkait peretasan website pemerintah di Aceh,” ujar Joko di Banda Aceh dalam rilis resminya, Kamis (27/6/2024).
Joko menambahkan meskipun beredar informasi tentang banyak situs pemerintah yang dilaporkan diretas, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.
Peretasan tersebut diduga dilakukan oleh bandar judi yang merasa terganggu dengan intensifnya tindakan kepolisian terhadap perjudian daring atau online di Indonesia. Ia mengimbau pengelola atau penanggung jawab situs pemerintah untuk segera melapor jika mengalami peretasan, sehingga kepolisian dapat menindaklanjuti setiap laporan tersebut dengan cepat dan efektif.
Kepolisian juga mengingatkan pentingnya peningkatan keamanan situs pemerintah untuk mencegah peretasan yang dapat berdampak negatif terhadap citra pemerintah. Peretasan tidak hanya berpotensi merusak data penting pemerintahan, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola situs resmi.
Baca juga: Polda Aceh Siap Kawal PON & Pilkada Serentak 2024
“Peretasan ini juga berpotensi merusak data-data penting pemerintahan dan juga melemahkan citra pemerintah dalam mengelola situs resmi. Situs resmi pemerintah tersebut berisi data dan informasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan setiap pengelola situs atau website memiliki metode sendiri dalam menjaga keamanan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan termasuk menambahkan fitur keamanan tambahan, memperbarui kode sandi secara berkala, dan menjaga kerahasiaan akses masuk pusat data.
“Dan yang terpenting menjaga kerahasiaannya akses masuk pusat data situs seperti control panel dan lainnya. Serta tidak mengakses kirim alamat atau file dari pihak tidak dikenal karena berpotensi ada aplikasi berbahaya yang menjadi jalan meretas website atau situs pemerintah,” pungkas Joko.