
Komparatif.ID, Denpasar— Dua pria asal Kota Langsa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali karena diduga membawa narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Keduanya diamankan di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Aditya menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 31 Januari 2026, menyusul informasi adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dan akan menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil pemantauan menunjukkan target orang terpantau keluar dari kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, lalu masuk ke sebuah penginapan di sekitar pelabuhan.
Kedua pria asal Langsa itu lalu ditangkap pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 00.20 WITA.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang laki-laki di sebuah kamar hotel dekat Pelabuhan Gilimanuk. Keduanya mengaku bernama AT (52) dan I (36).
Usai penggeledahan polisi menemukan satu tas ransel hitam merek Eiger yang berisi tiga tas belanja warna biru bertuliskan “Go Green”.
Baca juga: Polisi Menyamar Bongkar Aksi 2 Pemuda Jual 1.350 Butir Ekstasi di Aceh Utara
Di dalam tas-tas tersebut terdapat 20 plastik press berisi tablet warna orange berlogo TMT Son Goku. Setelah dilakukan pengujian, tablet tersebut diketahui mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi).
“Total ditemukan 20 plastik press berisi tablet warna oranye berlogo TMT Son Goku yang setelah diuji mengandung narkotika jenis MDMA,” kata Daniel.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 5.052 butir dengan berat 2.586,72 gram brutto atau 2.513,92 gram netto.
Seluruh paket narkotika itu ditemukan di lantai kamar hotel, di sebelah tempat tidur yang digunakan kedua tersangka.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar tiket bus Gunung Harta rute Pulo Gebang–Bali atas nama Irwan, satu kartu ATM, serta dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A06.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AT mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia.
Barang tersebut diambil melalui sistem tempelan di wilayah pelabuhan tikus kawasan Peureulak, Aceh Timur, kemudian dibawa ke Bali menggunakan jalur darat.
Kedua tersangka diketahui berasal dari Kota Langsa yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan nelayan. Keduanya diduga berperan sebagai perantara yang menyimpan dan menguasai narkotika untuk diedarkan di wilayah Bali.












