
Komparatif.ID, Banda Aceh— Personel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, yang diduga kembali melakukan pencurian uang dari kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
SF ditangkap pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 04.06 WIB setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan, tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Ia menyebutkan kejadian serupa sebelumnya pernah terjadi di masjid yang sama dan pelaku juga pernah diamankan dalam kasus pencurian kotak amal.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 03.15 WIB ketika seorang warga setempat bernama Mansyur hendak pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari Masjid Jamik Lueng Bata.
Saat melintas, saksi melihat seorang pria yang kemudian diketahui sebagai SF memasuki area masjid dan diduga hendak mengambil uang dari dalam kotak amal. Pelaku menggunakan sepotong lidi sepanjang kurang lebih 30 sentimeter yang pada bagian ujungnya telah diberi lem sebagai alat bantu untuk menarik uang dari dalam kotak.
Merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, Mansyur mendekati yang bersangkutan. Namun, SF segera melarikan diri ke arah permukiman warga. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota piket Polsek Lueng Bata.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata langsung menuju tempat kejadian perkara dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Sekitar pukul 04.06 WIB, SF berhasil ditemukan bersembunyi di dalam pekarangan salah satu rumah warga di Gampong Batoh dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Sekira pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di dalam pekarangan rumah warga di Gampong Batoh berhasil diamankan,” terang Rizu Fahmi, Minggu (1/3/2026).
Baca juga: Pencuri Sepeda Motor dan 2 Penadah Diciduk Satreskrim Polresta Banda Aceh
Dari hasil interogasi, SF mengakui telah lima kali melakukan pencurian uang dari kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata. Ia menyebutkan, aksi tersebut dilakukan pada Oktober 2025 dengan jumlah uang sekitar Rp1,5 juta.
Pada November 2025, pelaku melakukan dua kali pencurian dengan total lebih dari Rp1,3 juta. Kemudian pada Desember 2025, ia kembali beraksi dua kali dengan total lebih dari Rp2,6 juta.
Jika dikalkulasikan, total kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid Jamik Lueng Bata mencapai sekitar Rp5,5 juta.
Rizu Fahmi menyampaikan SF merupakan residivis kasus pencurian kotak amal di masjid yang sama pada 2025. Ia baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025, namun kembali diamankan dalam kasus serupa.
“SF merupakan residivis kasus pencurian Kotak Amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada tahun 2025. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu. Kini kembali diamankan dengan kasus yang sama,” imbuhnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong lidi panjang yang digunakan sebagai alat bantu pencurian, satu helai celana loreng yang dipakai saat beraksi, serta satu helai jaket berwarna abu-abu dan cokelat yang juga dikenakan pelaku ketika melakukan aksi pencurian.












