Home Ekonomi Bank Aceh Ingatkan Modus CoreTax File Pajak Palsu di WhatsApp

Bank Aceh Ingatkan Modus CoreTax File Pajak Palsu di WhatsApp

Bank Aceh Ingatkan Modus CoreTax File Pajak Palsu di WhatsApp
Ilustrasi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— PT Bank Aceh Syariah (BAS) mengimbau seluruh nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital baru yang mengatasnamakan sistem perpajakan terbaru, CoreTax.

Modus penipuan ini dilakukan dengan teknik phishing dan bertujuan mencuri data pribadi serta mengakses akun keuangan korban melalui pengiriman berkas berbahaya.

Dalam beberapa waktu terakhir, BAS menemukan adanya upaya penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku menyamar sebagai otoritas pajak, seperti KPP Pratama Aceh, untuk meyakinkan calon korban. Pesan tersebut biasanya disertai file berformat .APK dengan nama yang dibuat seolah-olah resmi dan memancing kepanikan atau rasa ingin tahu, seperti “SPT Kurang Bayar.apk” atau “Surat Tagihan Pajak.apk”.

Isi pesan yang dikirimkan umumnya memuat klaim palsu terkait adanya kekurangan pembayaran pajak, pembaruan data wajib pajak, atau ancaman denda fiktif.

Korban kemudian diarahkan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi yang dilampirkan dalam pesan tersebut. Tanpa disadari, langkah ini membuka akses bagi pelaku untuk mengendalikan perangkat ponsel korban.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Ilham Novrizal, menegaskan modus tersebut merupakan bentuk jebakan digital yang berbahaya. Ia menjelaskan ketika file APK diinstal, perangkat nasabah berpotensi dikuasai oleh peretas.

Baca juga: Bank Aceh Siapkan Relaksasi Pembiayaan bagi Nasabah Terdampak Bencana

Kondisi ini memungkinkan pelaku mencuri data sensitif, termasuk username dan password mobile banking, hingga kode OTP yang bersifat sangat rahasia dan krusial dalam setiap transaksi perbankan.

BAS mengingatkan otoritas resmi tidak pernah mengirimkan surat tagihan maupun aplikasi melalui file mentah atau APK di WhatsApp. Masyarakat yang menerima pesan terkait perpajakan diminta untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau dengan mendatangi langsung kantor pajak terdekat.

Nasabah juga diminta untuk tidak pernah membagikan User ID, PIN, maupun kode OTP aplikasi Action Mobile Banking kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai bank.

Selain itu, pesan mencurigakan dari nomor yang tidak dikenal, terutama yang disertai lampiran file, disarankan untuk segera dihapus dan nomor pengirimnya diblokir.

Ilham Novrizal menambahkan keamanan data nasabah merupakan prioritas utama Bank Aceh dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh pesan yang bernada mendesak atau menakut-nakuti.

Bagi nasabah yang merasa telah mengunduh file mencurigakan atau mengalami gangguan pada akun perbankannya, Bank Aceh meminta agar segera menghubungi Contact Center Bank Aceh di nomor 1500845 atau mendatangi kantor Bank Aceh terdekat untuk melakukan pemblokiran sementara.

Informasi resmi terkait layanan Bank Aceh hanya tersedia melalui situs www.bankaceh.co.id dan akun media sosial resmi Bank Aceh.

Previous articleAneurisma Aorta Abdominal: Pelebaran Pembuluh Darah Besar di Perut, Bisa Berakibat Fatal
Next articleBPMA Tuntaskan Lifting Kondensat Terakhir 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here