Banggar DPRA: Blang Padang Milik Pemerintah Aceh

Blang Padang
Plang yang dipasang KODAM Iskandar Muda di salah satu sudut Blang Padang, Banda Aceh. Foto diabadikan pada Sabtu (11/3/2023). Komparatif.ID/Muhajir Juli,

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut tanah lapangan Blang Padang merupakan tanah warisan Kerajaan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman yang kini menjadi aset Pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA Irpannusir pada pada rapat paripurna DPRA pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Senin (15/7/2024).

“Tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Belanda, melainkan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman,” ujarnya.

Irpannusir menjelaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang tertanggal 22 Mei 2024, dijelaskan pada masa Sultan Iskandar Muda, Blang Padang awalnya merupakan areal persawahan rakyat yang kemudian dibeli oleh Sultan dan diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.

“Saat itu, lapangan Blang Padang merupakan areal persawahan rakyat, lalu Sultan mengambil alih dengan membeli lokasi persawahan tersebut, setelah itu Sultan mewakafkannya kepada Masjid Raya Baiturrahman,” terangnya.

Saat itu, Blang Padang berfungsi sebagiannya berfungsi sebagai sawah (Umong Sara) yang hasilnya berupa padi dan kelapa. Lalu hasil sawah tersebut digunakan untuk membiayai pemeliharaan masjid serta intensif imam dan bilal.

Lalu berdasarkan peta Blad Nomor 310 Tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang mencantumkan Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, Irpannusir menjelaskan tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninklijk Nederlands Indische Leger (KNIL).

Bahkan, sampai saat ini, dengan adanya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh, Blang Padang ditetapkan sebagai kawasan terbuka hijau.

Baca juga: Sengketa di Atas Tanah Musara Blang Padang

“Tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh KNIL, bahkan sampai dengan saat ini pun dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang RTRW Kota Banda Aceh, Blang Padang telah ditetapkan sebagai Kawasan terbuka hijau,” lanjunya.

Irpan mengatakan sejak Indonesia merdeka, tanah tersebut telah menjadi aset Pemerintah Aceh yang terdaftar sebagai aset pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan registrasi 0001 dan kode barang 01.01.13.01.12.

Dengan kata lain, tanah tersebut telah terdaftar pada Inventaris Kekayaan Daerah (IKD) yang saat ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 dengan kode 1.3.1.01.02.02.002.

Banggar DPRA: Blang Padang Milik Pemerintah AcehJuru bicara Badan Anggaran DPRA Irpannusir. Foto: HO for Komparatif.ID.
Juru bicara Badan Anggaran DPRA Irpannusir. Foto: HO for Komparatif.ID.

“Tanah Blang Padang merupakan salah satu tanah warisan Kerajaan Aceh yang kemudian sejak Indonesia merdeka tanah tersebut menjadi aset Pemerintah Aceh, dan digunakan sebagai lapangan sepakbola, dan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA), serta kegiatan penting lainnya,” tutur politisi PAN itu.

Pemerintah Aceh sebelumnya telah menugaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh pada 19 Maret 2022 untuk menelusuri data tanah Blang Padang di Belanda.

Hasilnya, ditemukan dokumen berharga seperti buku “De Inrichting Van het Atjehsche Staatsbestuur Onder Het Sultanaay Door a. K.F.H. Vanlangen” yang terbit pada tahun 1888 dan peta penguasaan Belanda tahun 1875.

Dokumen ini menjelaskan tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Belanda melainkan tetap menjadi milik Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.

“Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan bahwa tanah Blang Padang tidak dikuasai oleh Belanda, melainkan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman,” tegas Irpan seraya disambut tepuk tangan oleh anggota DPRA.

Pada 2010 lalu, Irpan menuturkan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh memberikan dukungan untuk mensertifikatkan tanah tersebut atas nama Pemerintah Aceh.

Lalu, Surat Gubernur Aceh Nomor 06/SPRINT/2010 tertanggal 16 September 2010 meminta Kakanwil BPN Aceh untuk segera mengeluarkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Aceh terhadap tanah Blang Padang seluas 89.802 meter persegi.

Kemudian, surat BPN Nomor 1097/18-11.600/XI/2010 tanggal 19 November 2010 menyatakan bahwa permohonan hak pakai atas nama Pemerintah Aceh secara yuridis formal telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan, meskipun ditemukan bukti fisik dan simbol yang diindikasikan dipasang oleh Kodam IM.

Upaya mediasi oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh terkait aset tumpang tindih barang milik daerah pada 17 Februari 2022 menunjukkan adanya sengketa yang belum terselesaikan.

Meskipun demikian, hingga kini lapangan Blang Padang masih diklaim sebagai hak pakai TNI-AD yang ditandai dengan adanya pemasangan plang di beberapa sudut lapangan yang berbunyi “tanah negara hak pakai TNI-AD CO Kodam IM nomor registrasi 30101043 barang siapa yang hendak memakai harus seizin Kodam IM.”

“Namun sampai dengan saat ini lapangan Blang Padang masih diklaim hak pakai TNI-AD yang ditandai dengan adanya pemasangan plang pada beberapa sudut lapangan,” imbuh Irpannusir.
Artikel SebelumnyaDitentang Kajari, Pj Bupati Bireuen Batalkan Bimtek Ketua PKK Gampong ke Jabar
Artikel SelanjutnyaIni Respon Bustami Terkait Pendapat Banggar DPRA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here