Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyepakati besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebesar Rp48,9 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan anggota TAPA bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (25/4/2024).
Pihak TAPA yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Pj Sekda Aceh Azwardi, Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, Inspektur Aceh Jamaluddin, dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh Dedy Yuswadi. Dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali dan keempat anggota Panwaslih Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad Fuadi, dan Ahmat Darlis.
Baca juga: KIP dan Pemkab Pidie Teken Dana Hibah Pilkada Serentak 2024
Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi, menyebutkan bahwa pihak TAPA dan Panwaslih telah menyepakati anggaran sebesar Rp 48.923.404.640 untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pilkada serentak 2024. Dana tersebut akan dialokasikan melalui mekanisme hibah daerah.
“Nantinya Pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa anggaran hibah tersebut akan digunakan oleh Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional seperti pelayanan administrasi perkantoran, rehabilitasi gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja, dan biaya perjalanan dinas.
Pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan Undang-Undang.