Keppres: M. Nasir Diberhentikan Dari Sekda Aceh Terhitung Sejak Dilantik Dalam Jabatan Baru
Komparatif.ID, Jakarta– M. Nasir diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor…









