Komparatif.ID, Jakarta– M. Nasir diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Salinan dan petikan keputusan tersebur kemudian disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Sekretariat Dukungan Kabinet kepada Pemerintah Aceh melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Dalam Keppres tersebut, Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat M. Nasir, S.IP., MPA. dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.
Baca juga: Pembagian Tugas Mualem dan Dek Fadh Berjalan Sesuai Aturan
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.”
Pemberhentian tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh. Keputusan tersebut juga memuat ketentuan pemberhentiannya dari jabatan Sekda Aceh berlaku terhitung sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan barunya.
Setelah Keppres ditetapkan, Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Dukungan Kabinet menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk ditindaklanjuti.
