Komparatif.ID, Banda Aceh— Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial NH (31) diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya di kawasan Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Total emas yang dilaporkan hilang mencapai 19,5 mayam dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp119 juta.
NH, warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, diamankan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang disampaikan korban, Nuraida (50), seorang PNS.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada 24 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
“Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” kata Dizha.
Baca juga: Aceh Kejar Pemulihan 40.852 Hektare Sawah Rusak, Begini Progresnya
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui NH sebelumnya bekerja sebagai ART di rumah Nuraida. Petugas kemudian menelusuri keberadaan emas yang diduga diambil tersebut dan memperoleh informasi sebagian emas telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 11 mayam emas milik korban, terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 4536 LBL yang diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban.
Selain itu, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite. Satu unit kulkas merek Sharp juga disita karena diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban.
Dizha menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama suaminya kemudian mencari dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian perhiasan tetap tidak ditemukan.
Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa. Saat itu, korban menemukan salah satu gelang yang berbeda ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya.
“Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan,” ujar Dizha.
Korban kemudian mencocokkan perhiasan yang tersisa dengan surat-surat kepemilikan yang dimilikinya. Dari pemeriksaan tersebut, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang.
NH beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
