Home News Digugat ke MK, Pemerintah Beberkan Alasan Tolak Penetapan Bencana Nasional

Digugat ke MK, Pemerintah Beberkan Alasan Tolak Penetapan Bencana Nasional

Digugat ke MK, Pemerintah Beberkan Alasan Tolak Penetapan Bencana Nasional
Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, saat sidang uji materiil tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/2/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah membantah anggapan bahwa Presiden memiliki diskresi tanpa batas dalam tidak menetapkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/2/2026).

Presiden/Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan tidak benar jika penetapan status bencana sepenuhnya berada dalam ruang subjektivitas Presiden tanpa parameter hukum.

“Tidak benar apabila dikatakan bahwa penetapan status bencana sepenuhnya berada dalam ruang subjektivitas tanpa parameter hukum,” ujar Bahtiar pada sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden.

Menurutnya, kewenangan diskresi atau freies ermessen memang dikenal dalam hukum administrasi negara untuk mengantisipasi kondisi abnormal yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, diskresi tersebut tetap dibingkai norma hukum yang ketat dan terikat secara kumulatif pada indikator objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana.

Bahtiar menjelaskan indikator penetapan status dan tingkatan bencana telah dirumuskan secara jelas dalam UU 24/2007. Untuk penetapan status, indikatornya meliputi adanya kejadian bencana alam atau nonalam yang mengancam warga, terdapat korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, serta dampak sosial ekonomi.

Adapun untuk menentukan tingkatan bencana, pertimbangannya antara lain cakupan wilayah terdampak, ketidakcukupan sumber daya yang dimiliki dalam merespons bencana, lumpuhnya kapasitas lembaga pemerintah setempat, potensi bencana susulan, serta perkiraan waktu pemulihan yang panjang.

Ia mengatakan setiap penggunaan diskresi wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan dilakukan berdasarkan alasan objektif serta iktikad baik. Selain itu, tindakan tersebut tetap berada dalam pengawasan hukum administrasi dan pengawasan politik.

Baca juga: Mampu Tangani Sendiri, Prabowo: Tidak Perlu Menyatakan Bencana Nasional

Dalam konteks penanggulangan bencana, menurut Bahtiar, penyelamatan nyawa manusia menjadi prioritas utama dibandingkan aspek administratif semata.

Terkait dalil para pemohon dalam Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menyebut ketiadaan Peraturan Presiden membuka ruang politisasi penetapan status bencana, Pemerintah menilai anggapan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Penanggulangan bencana, menurut Pemerintah, tidak hanya mempertimbangkan faktor politis, tetapi juga faktor ekonomi seperti dampak fiskal dan stabilitas investasi, aspek administratif, stabilitas pemerintahan, serta dinamika hubungan pusat dan daerah.

Penetapan status bencana disebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU 24/2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Mengenai delegasi pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah menilai ketentuan tersebut tepat karena Perpres dinilai lebih fleksibel dibandingkan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, kebijakan yang bersifat teknis dan operasional dapat direspons lebih cepat, terutama dalam situasi mendesak.

Ia menuturkan walaupun Perpres yang diamanatkan Pasal 7 ayat (3) belum diterbitkan, Pemerintah tidak menghambat penanggulangan bencana secara signifikan.

Pemerintah menyebut telah mengerahkan 90.109 personel serta berbagai alat utama sistem senjata untuk menangani bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui pembentukan satuan tugas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.

Pengujian ini berangkat dari bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatra yang mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi.

Pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional, melainkan menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Di akhir persidangan, Pemerintah memohon agar Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Previous articlePeminat Membludak, UIN Ar-Raniry Tambah Paket Berbuka Jadi 2.500 per Hari
Next articleStudi: Kondisi Bayi Saat Lahir Jadi Penentu Utama Stunting di Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here