Home News Nasional AAAFI Lantik Pengurus Baru 2026–2031, Jan Samuel Maringka Tegaskan Pendekatan Forensik Hukum...

AAAFI Lantik Pengurus Baru 2026–2031, Jan Samuel Maringka Tegaskan Pendekatan Forensik Hukum Terpadu

AAAFI Lantik Pengurus Baru 2026–2031, Jan Samuel Maringka Tegaskan Pendekatan Forensik Hukum Terpadu Komparatif.ID, Jakarta– Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) resmi menetapkan susunan kepengurusan periode 2026–2031 melalui prosesi pelantikan yang digelar di Jakarta, Senin (22/6/2026). Ketua Umum AAAFI, Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE., secara langsung mengumumkan sekaligus mengukuhkan jajaran pengurus baru dalam forum yang juga dihadiri Dewan Pengawas organisasi tersebut. Dalam kesempatan itu, Jan Samuel Maringka menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan organisasi profesi yang menaungi advokat dan akuntan forensik di Indonesia. Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus yang telah ditetapkan diharapkan dapat menjalankan mandat organisasi secara profesional dan berintegritas sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026 tentang Susunan Pengurus DPP Periode 2026–2031.
Jajaran pengurus baru DPP Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) periode 2026–2031 berfoto bersama dalam acara pelantikan dan Semiloka Nasional di Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: HO for Komparatif.ID

Komparatif.ID, Jakarta– Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) resmi menetapkan susunan kepengurusan periode 2026–2031 melalui prosesi pelantikan yang digelar di Jakarta, Senin (22/6/2026). Ketua Umum AAAFI, Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE., secara langsung mengumumkan sekaligus mengukuhkan jajaran pengurus baru dalam forum yang juga dihadiri Dewan Pengawas organisasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Jan Samuel Maringka menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan organisasi profesi yang menaungi advokat dan akuntan forensik di Indonesia. Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus yang telah ditetapkan diharapkan dapat menjalankan mandat organisasi secara profesional dan berintegritas sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026 tentang Susunan Pengurus DPP Periode 2026–2031.

Struktur kepengurusan inti AAAFI menempatkan dua Wakil Ketua Umum, yakni Dr. Dodi S. Abdulkadir dan Dr. Mohamad Mahsun. Posisi Sekretaris Jenderal dipercayakan kepada Irwanto, didampingi dua Wakil Sekretaris Jenderal yaitu Dr. Azet Hutabarat dan Dr (Can) J. Kamal Farza. Sementara itu, jabatan Bendahara Umum dipegang Heno ch Thomas dengan wakilnya Sucahyono.

Baca juga: Opsi Hukuman dalam Qanun Aceh

Sejumlah bidang strategis juga diisi oleh para profesional dari berbagai latar belakang. Di antaranya Dr. Ikhwan Ashadi sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Reskino Malakiano sebagai Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi, serta Dr. Idho Sedeur Nalle sebagai Ketua Bidang Advokasi. Bidang kerja sama antar lembaga dipimpin Nina Agustina, sedangkan bidang informasi, komunikasi, dan publikasi dijabat Idham Indraputra. Selain itu, Dr. Najib A. Gisymar memimpin Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan, Dr. Dian Puji Nugraha sebagai Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Profesi, serta Dr (Can) Ryanto Piter yang menangani Bidang Etika, Kepatuhan, dan Disiplin Profesi.

AAAFI juga menetapkan jajaran Dewan Pengawas yang diisi sejumlah tokoh nasional lintas bidang hukum dan keuangan. Ketua Dewan Pengawas dijabat oleh Prof. Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013–2015, bersama anggota lainnya seperti Prof. Dr. Haryono Umar, Denny Kailimang, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum lainnya. Kehadiran Dewan Pengawas ini diharapkan memperkuat arah kebijakan organisasi agar tetap berada dalam koridor etika dan profesionalisme.

Pada momentum yang sama, AAAFI juga menggelar Semiloka Nasional bertema “Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan.” Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua KPK RI Komisi Pemberantasan Korupsi, Prof. Dr. Agus Joko Pramono, sebagai pembicara kunci.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, serta Institut Akuntan Publik Indonesia. Diskusi panel juga menghadirkan tokoh seperti Hamdan Zoelva, Prof. Haryono Umar, dan pengamat politik Rocky Gerung yang membahas aspek pembuktian, metodologi penghitungan kerugian, hingga tantangan keadilan substantif dalam praktik peradilan.

Ketua Umum AAAFI, Jan Samuel Maringka, menekankan bahwa perkembangan hukum modern menuntut pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga berbasis analisis keuangan dan pembuktian ilmiah. Menurutnya, perkara seperti korupsi, kejahatan ekonomi, hingga sengketa keuangan membutuhkan metode yang mampu menjelaskan hubungan sebab akibat secara lebih komprehensif.

Ia menambahkan, keberadaan ahli dalam proses peradilan menjadi elemen penting untuk memastikan objektivitas perhitungan kerugian. Namun demikian, perbedaan metode dan interpretasi dalam praktik sering kali menjadi tantangan tersendiri dalam pembuktian di persidangan.

Dengan mengusung pendekatan Forensic Legal Analysis, AAAFI menegaskan komitmennya untuk memperkuat integrasi antara hukum, akuntansi forensik, serta metodologi penghitungan kerugian negara. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian analitis dalam proses peradilan sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Previous articleRombongan Distanbun Aceh Kunjungi Sentra Usaha Trans Continent di Gorontalo
Next articleMasyarakat Mulai Aspal Jalan Enang-Enang Bertahap Secara Swadaya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here