Tindak Lanjuti Rekomendasi PPHAM, Jokowi Akan Terbitkan Inpres

Mahfud MD: Presiden akan segera kunjungi Aceh & Talangsari

Presiden Jokowi bertemu sejumlah menteri membahas tindaklanjut rekomendasi Tim PPHAM, Senin (16/01/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Lukas).
Presiden Jokowi bertemu sejumlah menteri membahas tindaklanjut rekomendasi Tim PPHAM, Senin (16/01/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Lukas).

Komparatif.ID, Jakarta— Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang telah disampaikan kepada Presiden pada 11 Januari lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai bersama sejumlah menteri bertemu Presiden guna membahas hasil temuan Tim PPHAM, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/01/2023).

“Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres (instruksi Presiden) khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga negara non kementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini,” ujar Mahfud dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaksanakan rekomendasi utama Tim PPHAM yaitu menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan Presiden berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Mahfud.

Selain rekomendasi utama PPHAM tersebut, lanjut Menko Polhukam, terdapat 12 jenis tindakan lainnya yang akan dilakukan oleh Presiden. Terkait hal tersebut, selain menerbitkan inpres, Presiden juga akan membentuk satuan tugas (satgas) baru yang akan bertugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi tersebut.

“Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden,” jelasnya.

Menko Polhukam menekankan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini. Untuk itu, dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke sejumlah daerah seperti Aceh dan Talangsari. Selain itu, untuk di luar negeri, Presiden telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menyiapkan hal tersebut.

“Di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama. Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam, atau di Rusia atau di mana Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu, sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri tim ini tidak main-main,” kata Mahfud.

Sementara itu terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengatakan bahwa Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Mahfud menegaskan, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri dan berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.

“Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” tandasnya.

Baca juga: Pengakuan Presiden Langkah Baru Penegakan HAM di Indonesia

12 pelanggaran HAM Berat masa lalu yang diakui pemerintah Indonesia.
12 pelanggaran HAM Berat masa lalu yang diakui pemerintah Indonesia.

Rekomendasi PPHAM Dapat Respon Positif Masyarakat

Pengakuan Pemerintah terhadap tragedi pelanggaran HAM berat mendapat respon positif dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka menilai laporan PPHAM menjadi upaya baik rekonsiliasi pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.

Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Taufik Abdullah, M.A, kepada Komparatif.ID Jumat (13/1/2023) mengatakan hal tersebut patut diberikan apresiasi dan mendapatkan simpati.

“Tiba-tiba muncul pengakuan Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa telah terjadi 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ini suatu kemajuan sikap Pemerintah Pusat. Ini sesuatu yang baru,” sebut Taufik Abdullah, yang pernah aktif di berbagai buffer aksi massa ketika konflik bersenjata melanda Aceh.

Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh Khairil Arista,S.H ikut memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi, atas pengakuannya terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang terjadi di Indonesia.

Pengakuan tersebut menurut Khairil merupakan ikhtiar panjang korban, keluarga korban, penggiat demokrasi dan HAM,serta pihak-pihak lain yang ingin tegaknya keadilan atas kekejaman yang terjadi di masa lampau.

“Pernyataan presiden tersebut menjadi langkah baik dalam rangka penyelesaian peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, khususnya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi Aceh,” sebut Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh Khairil Arista, S.H.

Artikel SebelumnyaPresiden Sebut Ekonomi Indonesia Sedang Genting
Artikel SelanjutnyaBenarkah Orang Aceh Malas?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here