Komparatif.ID, Banda Aceh— Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan pengambilan sampel minyak dari sumur minyak masyarakat di sejumlah wilayah Aceh dan Pangkalan Susu.
Sampel tersebut selanjutnya akan menjalani analisis crude assay secara komprehensif di laboratorium LEMIGAS.
Pengambilan sampel dilakukan di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur, serta Wilayah Pangkalan Susu. Kegiatan ini dilaksanakan BPMA dengan berkoordinasi bersama PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, PT Aceh Energi, dan Pertamina EP Pangkalan Susu.
Analisis crude assay mencakup sejumlah parameter utama, antara lain API gravity, kandungan sulfur, true boiling point (TBP) distillation, Reid vapor pressure (RVP), viskositas, basic sediment and water (BS&W), serta profil hidrokarbon.
Parameter tersebut diperlukan untuk mengetahui karakteristik dan kualitas minyak sekaligus menjadi bagian dari dasar penilaian nilai ekonominya.
BPMA menyebut pelaksanaan sampling berlangsung lancar, aman, dan sesuai standar operasional industri hulu migas. Pengambilan sampel dilakukan untuk memastikan integritas dan keterwakilan sampel sebelum dilakukan pengujian di laboratorium, sehingga hasil analisis memiliki validitas teknis dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan harga dalam proses komersialisasi minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat.
Sampel diambil melalui sampling pit yang telah disiapkan oleh masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU). Setiap titik pengambilan sampel memiliki volume sekitar 20 liter. Proses tersebut mengikuti praktik industri, termasuk homogenization, representative sampling, dan pengendalian kontaminasi.
Kegiatan sampling dihadiri tim BPMA, yakni Zikrun Modi dari Bidang Penyiapan, Analisa dan Evaluasi Monetisasi Minyak Bumi serta Achyar Rasyidi dari Bidang Hubungan Eksternal dan CSR (DFHE). Hadir pula Van Alvin dari Condensate & Sulphur Operation Medco E&P Malaka, Priyadi dan Arif dari LEMIGAS, serta Sufratman dari Pertamina EP Pangkalan Susu.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data.
Baca juga: BPMA Percepat Legalisasi 83 Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen
“Serangkaian kegiatan proses sampling ini memastikan sangat penting untuk memberikan data yang kredibel agar hasilnya dapat menjadi dasar penentuan nilai ekonomi minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat di Wilayah Aceh. Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan berstandar industri hulu migas,” ujar Mawardi, Kamis (17/9/2026).
Mawardi mengatakan BPMA juga berupaya mempercepat proses legalisasi sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Upaya tersebut mencakup pemenuhan aspek teknis, keselamatan atau HSSE, serta integrasi ke dalam sistem pengelolaan KKKS.
Sementara itu, Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA Afrul Wahyuni mengatakan uji mutu crude assay merupakan salah satu tahapan penting dari aspek komersial.
Hasil pengujian akan menjadi dasar teknis untuk mengajukan harga minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat di Wilayah Aceh kepada Tim Harga Minyak Mentah Indonesia.
Menurut Afrul, hasil analisis tersebut digunakan untuk menentukan nilai keekonomian dan formula harga patokan jenis minyak mentah yang mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP). Tahapan tersebut dilakukan sebelum minyak dari sumur masyarakat ditransaksikan, diperdagangkan, atau dimasukkan ke kilang pengolahan.
Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat Ibnu Hafizh mengatakan hasil uji crude assay akan menjadi referensi dalam proses integrasi minyak masyarakat ke dalam rantai pasok nasional.
“Melalui pengujian LEMIGAS, kita memperoleh fingerprint minyak secara ilmiah, mulai dari karakteristik hidrokarbon hingga potensi yield produk. Ini penting untuk menentukan kesesuaian dengan kilang dan mencegah mispricing,” kata Ibnu.
Ia menambahkan, pendekatan berbasis data tersebut juga menjadi salah satu langkah untuk menekan praktik penjualan ilegal serta meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan negara.
