Komparatif.ID, Jakarta— Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan penerapan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Kepastian tersebut disampaikan setelah sejumlah perusahaan lokapasar menyatakan kesiapan untuk menerapkan pungutan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sejumlah platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia telah siap menjalankan mekanisme pemungutan pajak tersebut. Dengan kesiapan platform dan otoritas pajak, implementasi aturan akan mulai diaktifkan pada awal Oktober mendatang.
“Mereka sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Insyaallah kita akan aktivasi aturan dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Bimo mengutip BloombergTechnoz, Kamis (17/9/2026).
Penerapan pajak bagi pedagang online tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut sebelumnya telah mengalami penundaan sebanyak dua kali sebelum pemerintah memastikan pelaksanaannya pada 1 Oktober 2026.
Baca juga: Pemerintah Audit Kepatuhan PPh 3 Perusahaan Migas di Aceh
Sebelumnya, penerapan aturan tersebut dijadwalkan dimulai pada Juli 2026 dengan tahapan sosialisasi, kemudian berlaku secara resmi pada Agustus 2026. Namun, rencana tersebut kembali mengalami penundaan.
Penundaan sebelumnya dilakukan ketika Purbaya Yudhi Sadewa masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Saat itu, Purbaya menyampaikan penerapan pajak tersebut ditunda karena kondisi daya beli masyarakat dinilai belum cukup baik.
Purbaya sebelumnya juga memutuskan bahwa pemberlakuan pajak tersebut ditunda hingga paling cepat November 2026, atau setidaknya sampai kondisi ekonomi membaik dengan pertumbuhan ekonomi berada di atas 6 persen.
Dalam ketentuan yang telah disiapkan pemerintah, sejumlah platform e-commerce telah ditunjuk untuk menjalankan mekanisme pemungutan pajak.
