Dua tahun lalu saya sering mendengar tausiah singkat tentang wakaf dan bagaimana perannya dalam pengembangan peradaban Islam. Salah satu kalimat yang masih terpatri kuat di ingatan saya adalah kutipan singkat oleh Ustad Amri Fatmi, bahwa umat Islam di masa kejayaannya memiliki kreatifitas keberagaman dalam berwakaf.
Artinya umat Islam sudah memiliki kecenderungan berwakaf sejak awal mula peradaban dengan budaya berwakaf yang sangat mengakar, umat islam menciptakan berbagai bentuk wakaf. Menurutnya, di zaman itu ada wakaf perhiasan untuk membantu pemuda menikah, wakaf peralatan makan bahkan adanya wakaf penyediaan tempat air minum untuk anjing.
Dalam beberapa literatur saya juga membaca bahwa pada zaman keemasan Islam ada periode dimana jumlah aset wakaf ini hampir mencapai 2/3 dari total harta yang dimiliki oleh umat Islam. Aset sebesar ini dikelola dengan amanah sehingga mampu menyediakan kebutuhan umat islam seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
Beberapa tahun lalu, ketika nenek saya meninggal dunia, ada beberapa petak tanah yang beliau wakafkan untuk kemaslahatan umat. Praktik ini tidak hanya dilakukan oleh nenek saya, ternyata mendiang kakek juga melakukannya. Di beberapa keluarga yang lain, saya juga menjumpai hal yang demikian. Ketika sebuah keluarga diberikan kelapangan rezeki, mewakafkan tanah adalah bentuk amal jariah terakhir sebelum tutup usia dan itu adalah sesuatu yang lumrah.
Bentuk wakaf biasanya berupa sawah atau kebun kelapa. Hasilnya nanti akan digunakan untuk keperluan masjid, meunasah atau bisa jadi dimanfaatkan untuk pembangunan dan operasional pesantren, tergantung akad di awal wakaf.
Hal yang menjadi permasalahan di masa ini adalah tidak semua orang sanggup mewakafkan tanah, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini, harga tanah kosong saja sangat mahal apalagi sawah ataupun kebun. Bisa kita pastikan budaya wakaf akan menurun, sehingga tidak lagi menjadi sebuah tradisi seperti penjelasan saya sebelumnya soal tradisi wakaf di zaman keemasan Islam
Pada zaman dulu, ayah saya sering bercerita bahwa untuk mendapatkan sepetak tanah sangatlah mudah, hanya berbekal parang dan tapal batas yang dibuat seadanya, lalu dibersihkan dan tanah itu akan menjadi milik kita. Walaupun tidak semua pihak bisa mendapat kesempatan itu, tetapi kebanyakan dari cerita yang kita dapati, untuk memiliki sepetak tanah maka tekniknya seperti itu. Tanah kosong terlampau sangat banyak, siapa cepat dia dapat.
Baca: Wakaf Baitul Asyi dan Nazhir Pertama yang Wafat di Susoh
Menghidupkan Aset Wakaf
Saat ini, secara data statistik hampir semua tanah sudah bertuan. Untuk mendapatkannya mau tidak mau harus membayar dengan harga yang sangat mahal, bahkan untuk mengakses tanah yang ada di pelosok hutan saja harus bayar biaya administrasi dengan akses yang sangat jauh ke pedalaman.
Permasalahan selanjutnya adalah dengan aset wakaf yang sudah ada saat ini, apakah sudah terkelola dengan baik? Jika aset wakaf itu berbentuk sawah mungkin tidak menjadi masalah karena tanaman tersebut pasti akan diganti secara periodik, tetapi bagaimana dengan yang bentuknya kebun kelapa, kakao dan lain sebagainya, yang mana ada masa produktif dan mungkin sudah habis masa produktifnya?
Jika diganti dengan tanaman lain, darimana biaya penanaman ulang, perawatan sampai hari panen tiba? Tanpa adanya penanaman ulang, pasti kebun yang dulunya sangat-sangat produktif sekarang menurun.
Dari problematika ini saya melihat bahwa model wakaf harus mulai didiversifikasi. Dari berbagai model, model yang paling logis untuk dilakukan adalah wakaf uang, dimana masyarakat mulai berwakaf dalam bentuk uang, nantinya para nazhir akan mengunakan uang tersebut untuk menghidupkan kembali tanah-tanah yang kurang produktif seperti penanaman kembali, perawatan hingga panen.
Dengan adanya wakaf uang masyarakat bisa berwakaf mulai dari seribu rupiah dan praktik ini sangat mudah, bahkan anak-anak bisa melakukannya. Hasilnya adalah tanah-tanah yang mulai tidak produktif bisa dihidupkan kembali.
Di kemudian hari, hasil dari kebun tersebut akan bisa membiayai kebutuhan mat dan juga menjadi modal utama untuk menghidupkan kembali tanah wakaf yang sudah tidak produktif.
Jadi bisa kita simpulkan, dengan adanya wakaf uang, ia bukan hanya memudahkan orang untuk berwakaf dengan nominal yang sangat kecil, tetapi ia berdampak pada kemudahan nazhir untuk menghidupkan kembali tanah yang mati, meningkatkan produktivitas kebun yang mulai tidak produktif dengan melakukan penanam ulang, diversifikasi usaha untuk menambah pemasukan, dan juga sebagai upaya memperbesar aset wakaf dimana pada akhirnya makin banyak manfaat bagi ummatIslam.
Penulis: Furqan, Mahasiswa Magister Ekonomi Islam di UIN Ar-Raniry.
