
Komparatif.ID, Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam siaran pers, Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan Rudi Margono dilakukan selang beberapa jam usai Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Dalam siaran pers yang diterbitkan sekitar pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai rumah pribadinya dalam penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara pemadaman listrik (blackout) PT PLN, PT Asabri, serta anak usaha PT Krakatau Steel.
Baca juga: KPK: 1,5 Triliun Aset Hasil Korupsi Kembali ke Negara
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta sejumlah dokumen. Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp476 miliar.
DPR Bentuk Timwas Usai Febrie Mundur dari Jampidsus
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan membentuk tim pengawas menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Menurutnya, pengunduran diri tersebut tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam pernyataan resmi, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman juga meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas serta memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing. Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum perlu memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diproses melibatkan personal atau oknum, bukan merupakan kebijakan maupun representasi institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi ataupun ego sektoral antarinstansi penegak hukum.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” kata Habiburokhman.












