
Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh telah melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait pengelolaan minyak dan gas bumi di Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja South Andaman.
Surat yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) tersebut berisi usulan peninjauan ulang dan revisi Persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo yang sebelumnya telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, membenarkan surat tersebut telah dikirimkan sejak pekan lalu. Menurutnya, surat itu merupakan bentuk upaya Pemerintah Aceh mengusulkan kebijakan yang dinilai terbaik bagi kepentingan nasional sekaligus memberikan manfaat lebih besar bagi Aceh.
“Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh. Sekarang kita menunggu respons Pemerintah Pusat,” kata Nurlis di Banda Aceh, Senin (6/7/2026).
Surat Gubernur Aceh bernomor 500.16.7.2/7039 tertanggal 25 Juni 2026 dengan perihal Peninjauan dan Revisi Persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja South Andaman tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.
Nurlis menjelaskan, surat itu merupakan respons Pemerintah Aceh terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengenai PoD I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja South Andaman.
Melalui surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada SKK Migas, pemerintah pusat menyetujui pengolahan gas mentah dilakukan menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) yang berada di laut.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan timnya untuk mempelajari secara menyeluruh dokumen PoD I Lapangan Tangkulo. Pembahasan kemudian dilakukan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah, pakar migas, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas masa depan pengelolaan sumber daya energi di Aceh.
Menurut Nurlis, hasil pembahasan dari forum itu menjadi dasar penyusunan surat yang dikirimkan kepada Presiden.
Baca juga: Mualem: Lampu Hijau Hilirisasi Blok Andaman Sudah Didapat
Ia menyebut terdapat empat poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh dalam surat tersebut. Pertama, Pemerintah Aceh menilai besaran bagi hasil yang tercantum dalam PoD I, yakni sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak bagi pemerintah, masih perlu ditinjau kembali agar lebih rasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional maupun Aceh.
Poin kedua adalah usulan agar pengolahan gas mentah dilakukan di darat (onshore) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Menurut Pemerintah Aceh, kawasan tersebut telah memiliki infrastruktur yang sebelumnya digunakan PT Arun NGL serta merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.
Selanjutnya, Gubernur Aceh juga meminta Presiden Prabowo mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau dan merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja South Andaman. Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengusulkan adanya alokasi khusus minyak dan gas bumi bagi Aceh.
“Gubernur Mualem juga meminta alokasi khusus minyak dan gas bumi untuk Aceh,” kata Nurlis.
Nurlis mengatakan kawasan Andaman memiliki enam blok migas utama, yakni Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan industri energi di Aceh.
Ia menjelaskan Lapangan Gas Tangkulo diproyeksikan mampu memproduksi sekitar 300 juta kaki kubik gas per hari atau 300 MMSCFD. Dari jumlah tersebut, sekitar 160 MMSCFD telah memiliki komitmen penjualan melalui Gas Sale Agreement kepada PLN. Sementara kapasitas yang belum terikat dinilai masih membuka peluang untuk pengembangan berbagai industri hilir.
Selain menghasilkan gas, Lapangan South Andaman juga diperkirakan memproduksi sekitar 7.500 barel kondensat per hari. Produk tersebut dapat diolah menjadi berbagai hasil turunan seperti nafta, kerosin, dan gasoline yang menjadi bahan baku industri petrokimia, industri cat, hingga bahan bakar minyak.
Menurut Nurlis, keberadaan kondensat tersebut berpotensi mendorong lahirnya kilang pengolahan di Aceh. Ia menilai dampak ekonomi yang lebih besar akan muncul apabila industri hilir dapat berkembang dan beroperasi di daerah, sehingga memberikan nilai tambah terhadap pemanfaatan sumber daya migas yang dihasilkan dari kawasan South Andaman.












