
Komparatif.ID, Lhokseumawe—Upaya penyeludupan sabu-sabu sebanyak 325 kilogram ke daratan Kota Lhokseumawe, Aceh, berhasil digagalkan aparat penegak hukum dari Bea Cukai dan kepolisian. Dua kurir ditangkap, dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian,dalam rilisnya yang diterima Komparatif.ID, Senin, 29 Juni 2026, menerangkan, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penangkapan penyeludupan sabu-sabu tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Satgas Kapal Patroli BC 15031, dan Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri.
Vicky Fadian menerangkan, terbongkarnya upaya penyeludupan sabu-sabu ke daratan Lhokseumawe bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara Bea Cukai dan Polri.
Dalam analisis dugaan penyeludupan sabu-sabu ke Lhokseumawe, Bea Cukai dan Polri mengendus adanya upaya penyeludupan sabu-sabu dari Tailan ke Indonesia, menggunakan kapal nelayan.
Dalam mapping petugas, kapal nelayan akan mendarat di Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Untuk memastikan pengungkapan berjalan optimal, dibentuk tim laut dan tim darat yang bergerak secara simultan.
Penyeludupan Sabu Melalui Blang Mangat
Tim laut yang diperkuat Satgas Kapal Patroli BC 15031 bertolak menuju sektor Jambo Aye dan Blang Mangat (Lhokseumawe) untuk melakukan patroli laut, sementara tim darat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan barang. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa target operasi telah bersandar di kawasan Kuala Meuraksa.
Baca: Polisi Ungkap Kasus Sabu di Seunuddon, 3 Pelaku Diamankan
Petugas mencurigai satu unit Honda HR-V berkelir hitam yang keluar dari arah Pantai Blang Mangat. Petugas membututi kendaraan tersebut dan kemudian mengadakan pengadangan di Desa Jambo Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Saat mobil dihentikan, kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri ke arah semak-semak. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan,” ujar Vicky.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Setelah dibuka, setiap karung berisi kemasan teh China yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine.
Berdasarkan pengakuan awal kedua tersangka, seluruh paket tersebut merupakan sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram. Dalam operasi tersebut, tim juga menangkap dua orang tersangka, yakni Z yang diduga berperan sebagai kurir darat dan J sebagai kurir laut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe sebelum diserahterimakan kepada Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu asal Tailan tersebut.
“Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan dan pesisir sebagai pintu masuk negara. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari berbagai bentuk penyelundupan,” tegas Vicky.












