Dengan banyaknya pidato tentang komitmen merawat kebudayaan, Aceh tidak terlihat serius dalam pemajuan kebudayaan. Ini dapat diukur dari sepinya anggaran dan dendang aktivitas pemajuan kebudayaan yang serius.
Malam itu, Selasa, 23 Juni 2026, saya duduk di antara para ratusan penonton Festival Meurukon yang berlangsung di Gedung tertutup Taman Seni dan Budaya Aceh. Di atas panggung, para pelaku seni tradisi menampilkan salah satu warisan budaya Aceh yang kini semakin jarang dijumpai dalam kehidupan masyarakat.
Bagi sebagian orang, itu mungkin sekadar sebuah pertunjukan seni. Namun bagi saya, malam itu menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana sebenarnya masa depan kebudayaan Aceh?
Pertanyaan itu muncul ketika saya mengetahui bahwa Festival Meurukon tersebut terselenggara berkat dukungan Dana Indonesiana yang kini bernama Dana Indonesia Raya, sebuah program Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk mendukung pemajuan kebudayaan di berbagai daerah. Dukungan itulah yang memungkinkan sebuah tradisi yang mulai terpinggirkan kembali hadir di ruang publik.
Saya mengapresiasi sepenuhnya program yang digagas oleh seniman Thayeb Loh Angen melalui Perkumpulan Majelis Seniman Aceh (MASA) bekerjasama dengan Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG), serta mendapat dukungan Dana Indonesia Raya. Sebab tanpa dukungan pendanaan yang memadai, banyak tradisi budaya akan semakin sulit bertahan di tengah perubahan zaman.
Baca: Meurukon, Warisan Dakwah Aceh yang Berjuang Melawan Kepunahan
Bagi saya, keberhasilan terselenggaranya Festival Meurukon membuktikan bahwa persoalan utama pelestarian budaya sering kali bukan terletak pada ketiadaan pelaku atau gagasan, melainkan pada ketersediaan dukungan dan keberpihakan. Ketika dukungan itu hadir, tradisi yang nyaris tenggelam pun dapat kembali menemukan ruang hidupnya.
Meurukon merupakan salah satu seni tradisi Aceh yang lahir dan berkembang sebagai media dakwah Islam. Kesenian tutur ini mempertemukan dua kelompok yang saling mengajukan dan menjelaskan berbagai persoalan keagamaan, mulai dari masalah akidah, ibadah, hingga kehidupan sehari-hari.
Karena itu, para pelakunya dituntut memiliki pemahaman yang baik tentang ajaran Islam. Dipimpin oleh seorang Syeikh Rukon, masing-masing kelompok beranggotakan sekitar 8 hingga 12 orang.
Menariknya, kegiatan ini tidak dipandang sebagai ajang berdebat atau mempertandingkan persoalan agama, melainkan sebagai meutrang-trang agama, yaitu menjelaskan dan memperdalam pemahaman agama dengan cara yang santun, menyejukkan, dan penuh hikmah.
Meurukon sendiri bukan sekadar pertunjukan. Ia merupakan warisan pengetahuan, media pendidikan, sarana dakwah, sekaligus bagian dari identitas masyarakat Aceh yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Namun sebagaimana banyak kesenian tradisional lainnya, keberadaannya kini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Regenerasi semakin terbatas, ruang pertunjukan semakin berkurang, dan perhatian publik semakin terpecah oleh berbagai bentuk hiburan modern.
Dari situlah muncul sebuah pertanyaan sederhana. Jika Pemerintah Pusat memiliki Dana Indonesia Raya untuk mendukung pemajuan kebudayaan, mengapa pemerintah daerah Aceh belum memiliki keberanian dan kesungguhan yang sama untuk membangun skema pendanaan kebudayaan yang kuat dan berkelanjutan? Misalnya melalui pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari berbagai potensi pendapatan daerah, termasuk bagi hasil migas Aceh, yang hasil pengelolaannya setiap tahun dapat diperuntukkan bagi program-program pemajuan kebudayaan.
Pertanyaan ini menjadi penting karena Aceh selama ini dikenal sebagai daerah yang kaya budaya. Kita memiliki bahasa daerah, sastra, tradisi lisan, adat istiadat, seni pertunjukan, manuskrip kuno, hingga berbagai warisan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Aceh.
Tentang pentingnya membuktikan suatu kekayaan yang dimilikinya, orang-orang tua Aceh dahulu telah mengingatkan melalui sebuah hadih maja:
“Adak le that peng di dalam peutoë, meutan tamubloe soe thee kaya.” (Walaupun banyak sekali uang di dalam peti, jika tidak pernah dibelanjakan, orang tidak akan mengakui bahwa pemiliknya kaya.)
Hadih maja ini terasa sangat relevan untuk melihat kondisi kebudayaan kita hari ini. Aceh boleh saja daerah kaya budaya. Namun kekayaan itu tidak akan benar-benar terlihat apabila tidak dirawat, tidak dikembangkan, tidak didokumentasikan, tidak dipromosikan, dan tidak didukung dengan pendanaan yang memadai.
Kekayaan budaya tidak cukup hanya disebut-sebut dalam pidato, dalam seminar, atau dalam dokumen perencanaan pembangunan. Ia harus tampak dalam kebijakan. Ia harus tampak dalam program. Ia harus tampak dalam keberpihakan anggaran. Ia harus tampak dalam ruang hidup yang diberikan kepada para pelaku budaya.
Kebudayaan tidak dapat dipelihara hanya dengan kata-kata dan niat baik. Dokumentasi membutuhkan biaya. Penelitian membutuhkan biaya. Pementasan membutuhkan biaya. Pendidikan dan regenerasi pelaku budaya membutuhkan biaya. Bahkan untuk sekadar menjaga agar sebuah tradisi tetap hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya, juga diperlukan dukungan yang nyata dan berkelanjutan.
Sebab yang menjaga kebudayaan tetap hidup bukanlah bangunan semata. Bukan pula regulasi semata. Yang menjaga kebudayaan tetap hidup adalah manusia. Para seniman. Para budayawan. Para pelaku tradisi. Para penutur bahasa daerah. Para pewaris pengetahuan lokal.
Mereka membutuhkan ruang untuk berkarya, ruang untuk belajar, ruang untuk mengajar, ruang untuk mendokumentasikan pengetahuan, dan ruang untuk mewariskan kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Karena itu keberadaan dana khusus untuk pemajuan kebudayaan sesungguhnya bukanlah pemborosan anggaran. Sebaliknya, ia merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga identitas dan peradaban masyarakat.
Pandangan tersebut sesungguhnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Di Aceh, komitmen itu sebenarnya bahkan telah diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh. Kehadiran qanun tersebut menunjukkan bahwa pemajuan kebudayaan bukan sekadar wacana, melainkan telah menjadi kebijakan resmi daerah yang harus diwujudkan dalam program, kelembagaan, dan dukungan yang nyata.
Negara melalui Kementerian Kebudayaan tampaknya telah memahami hal tersebut. Karena itulah lahir berbagai program dukungan kebudayaan yang memberi kesempatan kepada komunitas, seniman, lembaga budaya, dan pelaku tradisi untuk menjalankan berbagai kegiatan pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
Salah satu bentuk keseriusan itu dapat dilihat melalui Dana Indonesiana yang kini dikenal sebagai Dana Indonesia Raya. Program ini membuka kesempatan bagi komunitas, lembaga, dan pelaku budaya di berbagai daerah untuk memperoleh dukungan dalam menjalankan kegiatan pelestarian dan pengembangan kebudayaan. Festival Meurukon yang saya saksikan malam itu merupakan salah satu contoh bagaimana dukungan tersebut dapat menghadirkan kembali ruang hidup bagi tradisi yang mulai terpinggirkan.
Di beberapa daerah di Indonesia, pemerintah daerah juga mulai mengembangkan berbagai bentuk dukungan pendanaan untuk kegiatan kebudayaan, baik melalui hibah, bantuan kepada komunitas budaya, maupun program-program pelestarian yang dirancang secara berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan pendanaan bagi pemajuan kebudayaan bukan sesuatu yang mustahil dilakukan di tingkat daerah.
Kita Miliki Peluang untuk Pemajuan Kebudayaan, Tapi….
Pertanyaannya kemudian, apakah pemerintah daerah Aceh juga memiliki pandangan yang sama? Aceh memiliki status otonomi khusus, berbagai kewenangan kekhususan, serta kekayaan budaya yang selama ini dibanggakan sebagai identitas daerah. Tetapi kebanggaan semata tidak akan cukup menjaga kebudayaan tetap hidup.
Dengan status kekhususan yang dimilikinya, Aceh sesungguhnya memiliki peluang yang lebih besar dibanding banyak daerah lainnya untuk merancang kebijakan dan skema pendanaan yang berpihak pada pemajuan kebudayaan. Karena itu, gagasan tentang dukungan pendanaan yang lebih terencana bagi kebudayaan bukanlah sesuatu yang berada di luar kemampuan daerah, melainkan lebih pada soal kemauan dan prioritas pembangunan.
Orang-orang tua Aceh juga meninggalkan sebuah hadih maja yang sangat terkenal untuk mengingatkan sikap yang demikia itu:
“Bek lagee jampok sabe pujoe droe.” (Jangan seperti burung hantu yang selalu memuji dirinya sendiri.)
Hadih maja ini mengingatkan kita agar tidak terjebak pada kebanggaan yang hanya berhenti pada ucapan. Sebab pengakuan terhadap kekayaan budaya Aceh tidak lahir karena orang Aceh sendiri yang terus-menerus mengakuinya. Pengakuan itu lahir ketika dunia melihat bahwa kebudayaan Aceh benar-benar hidup, berkembang, didukung, dan diwariskan secara berkelanjutan.
Dalam konteks itulah saya memandang Festival Meurukon bukan sekadar sebuah kegiatan seni. Ia adalah bukti bahwa ketika ada dukungan pendanaan, sebuah tradisi yang hampir tenggelam masih dapat dipanggil kembali ke ruang publik. Masyarakat dapat menyaksikannya. Generasi muda dapat mengenalnya. Pelaku tradisi dapat kembali memperoleh ruang untuk berkarya.
Pertanyaannya, apakah upaya-upaya seperti ini akan terus bergantung pada program Pemerintah Pusat? Ataukah sudah saatnya pemerintah daerah Aceh mulai memikirkan skema yang lebih serius, lebih terencana, dan lebih berkelanjutan untuk mendukung pemajuan kebudayaannya sendiri?
Sebab jika negara saja merasa perlu menyediakan Dana Indonesia Raya untuk kebudayaan, sesungguhnya itu merupakan pesan yang sangat jelas bahwa kebudayaan bukanlah urusan pinggiran. Ia adalah urusan penting. Ia adalah investasi peradaban.
Dan bagi Aceh yang selama ini begitu bangga dengan identitas budayanya, mungkin sudah saatnya kita tidak hanya mengatakan bahwa Aceh kaya budaya. Kita juga harus berani membuktikannya.
Festival Meurukon yang saya saksikan malam itu telah menunjukkan bahwa dukungan pendanaan mampu menghidupkan kembali ruang bagi tradisi. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah kebudayaan penting, melainkan seberapa besar keberanian kita untuk berinvestasi pada masa depannya.
Sebab kebudayaan yang tidak dirawat hari ini, hanya akan menjadi cerita yang disesalkan oleh generasi esok.













