Menjadikan zakat tambang sebesar 2,5% sebagai syarat mutlak beroperasinya investasi migas global adalah Plan B yang paling bermartabat bagi Aceh. Dana segar yang dikumpulkan secara langsung dari setiap kaki kubik gas yang terangkat itu bisa langsung dikelola secara transparan oleh Baitul Mal.
Pemerintah Aceh saat ini sedang getol melancarkan diplomasi ekonomi tingkat tinggi ke Jakarta. Melalui sepucuk surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Penjabat Gubernur Aceh meminta dengan tegas agar pengelolaan gas alam dari blok raksasa yang ditemukan oleh Mubadala Energy tidak dilakukan di tengah laut.
Aceh menolak skema Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO). Sebaliknya, mereka mendesak agar gas tersebut dialirkan ke darat melalui skema Onshore Receiving Facility (ORF) menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe. Harapannya romantis sekaligus bernostalgia: melihat kilang Blang Lancang kembali “menyala” siang dan malam, menjadi motor penggerak ekonomi yang sempat mati suri.
Namun, sebagai publik yang kerap kenyang dengan janji-janji investasi, kita wajib mengajukan pertanyaan skeptis: Bagaimana jika skema diplomasi ini gagal? Apa Plan B yang disiapkan oleh Pemerintah Aceh? Jika Jakarta (Pemerintah Pusat) dan Mubadala bersikeras memilih skema offshore demi efisiensi bisnis mereka, apakah Aceh hanya akan kembali gigit jari dan menonton gas alamnya disedot dari balik garis pantai, sementara rakyat di daratan hanya mendapatkan cerita sukses di laman berita nasional?
Baca: Mubadala Energy Temukan Cadangan Gas 3 Terbesar di Dunia di Lepas Pantai Aceh
Kita harus jujur melihat realitas di lapangan. Indikator keberhasilan dari kehadiran korporasi multinasional sekelas Mubadala Energy di Serambi Mekkah tidak boleh lagi diukur dengan kacamata kuno: besarnya nilai investasi asing, volume produksi jutaan kaki kubik per hari, atau megahnya pidato peresmian fasilitas hilirisasi migas.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya, dan satu-satunya yang bermakna bagi rakyat, adalah ketika angka kemiskinan di Aceh menurun drastis, lapangan kerja baru terbuka lebar untuk anak-anak muda di gampong-gampong, pengusaha lokal tumbuh, dan kesejahteraan itu nyata mengepul di dapur masyarakat bawah. Jika tidak, investasi raksasa ini hanya akan melahirkan eksklusi sosial baru.
Ironi ini terasa kian menyakitkan jika kita melihat wajah Aceh hari ini. Pasca-amukan bencana banjir dan tanah longsor Sumatra beberapa waktu lalu, Aceh sebenarnya masih tertatih-tatih dalam fase rekonstruksi yang lamban. Di gampong-gampong, ribuan korban banjir belum memiliki hunian tetap yang layak.
Banyak dari mereka yang kehilangan mata pencaharian utama karena sawah dan ladang yang hancur tergerus air. Di sudut-sudut warung kopi, anak-anak muda menatap masa depan dengan kebingungan; sebagian memilih menyerah lalu merantau keluar daerah, sebagian lagi bertahan dengan sisa-sisa kepasrahan.
Di tengah potret kemiskinan struktural yang akut ini, bumi Aceh justru dilaporkan sedang “mengandung” cadangan gas alam yang masuk dalam jajaran penemuan terbesar di dunia. Sungguh sebuah paradoks yang nyata: ayam mati kelaparan di atas lumbung padi.
Zakat Tambang Sebagai Solusi, Mubadala Bakal Happy
Oleh karena itu, jika diplomasi hilirisasi darat (onshore) menemui jalan buntu, Aceh tidak boleh menyerah. Daripada terus-menerus mengemis pembagian Participating Interest (PI) yang birokrasinya berbelit-belit, atau berharap pada dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang sifatnya sukarela dan sering kali hanya berakhir menjadi kosmetik humas, “daripada… daripada” seperti itu, Aceh punya senjata pamungkas yang sah secara syariat dan dilindungi oleh konstitusi negara: Zakat Hasil Perut Bumi (Ma’din).
Dalam khazanah fiqih Islam, khususnya Mazhab Syafi’i yang menjadi pegangan mayoritas masyarakat Aceh, hasil tambang atau barang galian yang dikeruk dari perut bumi wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari hasil kotor (setelah dikurangi biaya operasional).
Berbeda dengan zakat harta (maal) biasa, zakat ma’din tidak mengenal syarat haul atau harus mengendap selama satu tahun. Begitu emas, minyak, atau gas diproduksi dan diangkat ke permukaan bumi, maka detik itu juga kewajiban zakatnya langsung melekat. Mengingat volume temuan Mubadala Energy yang sangat masif, batas minimal (nishab) yang setara dengan 85 gram emas murni jelas terlampaui dalam hitungan detik produksi.
Tuntutan ini bukanlah sebuah utopia atau pembangkangan hukum. Di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, konsep ini justru berjalan beriringan dengan konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 memang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara, namun dengan tujuan mutlak: dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Zakat adalah instrumen keadilan ekonomi paling langsung untuk memotong rantai kemiskinan tersebut. Lebih jauh lagi, Pasal 29 UUD 1945 menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai agamanya. Bagi Aceh, yang memiliki kekhususan dalam penegakan syariat Islam, melembagakan zakat industri adalah wujud nyata dari amanah konstitusi tersebut.
Secara legalitas hukum positif, Indonesia juga sudah sangat siap. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menugaskan negara untuk memfasilitasi zakat demi pengentasan kemiskinan. Bahkan, berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, zakat yang dibayarkan oleh sebuah badan usaha kepada lembaga amil zakat resmi yang diakui pemerintah dapat menjadi pengurang bagi Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan tersebut. Artinya, Mubadala Energy secara kalkulasi bisnis tidak akan dirugikan dua kali; beban pajak mereka ke pemerintah pusat akan berkurang seiring dengan zakat yang mereka bayarkan untuk rakyat Aceh.
Menjadikan zakat tambang sebesar 2,5% sebagai syarat mutlak beroperasinya investasi migas global adalah Plan B yang paling bermartabat bagi Aceh. Dana segar yang dikumpulkan secara langsung dari setiap kaki kubik gas yang terangkat itu bisa langsung dikelola secara transparan oleh Baitul Mal. Uangnya tidak perlu berputar dulu ke Jakarta, melainkan bisa langsung dialokasikan untuk membiayai hunian tetap korban banjir, menyediakan modal usaha tanpa riba bagi pemuda gampong, serta membangun fasilitas pendidikan yang maju.
Jangan sampai sejarah kelam masa lalu terulang kembali: gas alam dikuras habis, korporasi asing pulang membawa keuntungan triliunan, sedangkan Aceh tetap ditinggalkan bersama kemiskinan, alam yang rusak, dan air mata pascabencana yang belum sempat mengering. Sudah saatnya Aceh meminta hak hakiki dari isi perut buminya sendiri, bukan lagi sekadar remah-remah kue investasi.
Oleh: Zuldfadli Kawom, peminat kajian sosiokultur, juga seorang pekerja kreatif.













