
Komparatif.ID, Banda Aceh– Seorang pria asal Kabupaten Aceh Besar meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat memasang baliho di kawasan Jalan Tgk Imum Lueng Bata, tepatnya di jalan masuk Komplek Terminal L300, Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Minggu (14/6/2026).
Korban diketahui bernama Ramli (41), warga Dusun Panglima Dalam, Gampong Labui, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 16.10 WIB ketika korban sedang memasang spanduk pada rangka besi baliho.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, korban tiba di lokasi sekitar pukul 14.50 WIB bersama anaknya yang masih berusia 10 tahun.
Setelah tiba di lokasi, korban langsung naik ke atas rangka baliho untuk memasang spanduk menggunakan kawat sebagai pengikat. Korban kemudian mengikat spanduk tersebut secara bertahap pada bagian rangka besi baliho.
Namun saat proses pemasangan berlangsung, korban diduga tidak sengaja bersentuhan dengan kabel induk listrik yang tidak berisolasi. Akibatnya, korban langsung terpental dan terjatuh dari atas rangka baliho.
Baca juga: Penjelasan PLN UID Aceh Terkait Gangguan Pasokan Listrik
“Saat sedang mengikat spanduk tersebut, korban berdiri tanpa sengaja terkena kabel induk listrik (kabel telanjang) dan pada saat itu juga langsung terpental dan terjatuh ke aspal,” ujar AKP Jufri, Senin (15/6/2026).
Akibat kontak dengan kabel tersebut, korban terjatuh ke aspal dari ketinggian sekitar empat meter. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh anak korban yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan anak korban, setelah terjatuh korban sempat mengerang kesakitan serta mengeluarkan darah dari hidung dan telinga. Namun tidak lama kemudian korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut, personel Polsek Lueng Bata langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan awal. Petugas memasang garis polisi dan mengamankan lokasi guna kepentingan penyelidikan.
Selanjutnya, Tim Inafis Polresta Banda Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut.
AKP Jufri mengatakan pihak keluarga menolak dilakukan tindakan medis maupun visum terhadap korban. Setelah proses identifikasi selesai dilakukan oleh petugas, jenazah korban kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Gampong Labui, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
“Setelah proses identifikasi selesai, jenazah dibawa pulang ke rumah duka di Gampong Labui, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar untuk dimakamkan,” pungkasnya.












