Home Investasi FORBINA Minta Polemik IUP di Aceh Fokus pada Tata Kelola & Penegakan...

FORBINA Minta Polemik IUP di Aceh Fokus pada Tata Kelola & Penegakan Hukum

Forbina Usul Pengajuan Izin Tambang Rakyat Dilakukan Luring FORBINA Minta Polemik IUP di Aceh Fokus pada Tata Kelola & Penegakan Hukum
Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) Muhammad Nur. Foto: HO Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai menilai polemik terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh perlu disikapi secara objektif dan proporsional.

FORBINA menyebut perhatian utama seharusnya tidak hanya tertuju pada jumlah maupun luas wilayah izin yang diterbitkan, melainkan pada bagaimana tata kelola sektor pertambangan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Direktur FORBINA, Muhammad Nur, S.H., mengatakan sektor pertambangan merupakan salah satu sektor investasi yang paling kompleks dan sensitif di tengah masyarakat.

Menurutnya, berbagai persoalan seperti konflik sosial, penolakan warga, isu lingkungan hidup, hingga tudingan praktik jual beli izin kerap muncul dalam setiap pembahasan investasi pertambangan.

“Publik perlu memahami bahwa investasi di sektor pertambangan bukanlah bisnis yang mudah dan murah. Sejak tahap eksplorasi hingga memasuki fase produksi dapat memakan waktu bertahun-tahun, bahkan mencapai delapan tahun. Seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keuangan wajib dipenuhi oleh pemegang izin sebelum dapat beroperasi secara penuh,” ujar Muhammad Nur, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, keberadaan sumber daya mineral yang melimpah di Aceh memang harus menjadi perhatian bersama. Namun perhatian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk menghentikan investasi melalui moratorium secara menyeluruh.

Ia menilai yang dibutuhkan adalah pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

FORBINA juga menegaskan kerusakan hutan dan lahan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan seluruh IUP yang masih berada pada tahap eksplorasi. Dalam ketentuan hukum pertambangan, aktivitas eksplorasi memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan kegiatan produksi.

Baca juga: IUP Muhammadiyah Terbit, Bahlil: Dapat Eks Adaro

“Apabila masih berstatus IUP eksplorasi, maka tuduhan kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Yang selama ini justru menjadi persoalan serius adalah maraknya aktivitas tambang emas dan minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Nur mengatakan pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang menyalahgunakan izin. Ia menegaskan jika ditemukan pemegang IUP eksplorasi yang melakukan kegiatan produksi secara ilegal di lapangan, maka izin tersebut wajib dicabut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FORBINA menilai penerbitan izin dalam jumlah tertentu merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan. Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses administrasi berjalan sesuai regulasi, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum kepada investor.

“Yang menjadi tantangan sebenarnya bukan berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi siapa yang benar-benar mampu merealisasikan investasinya. Banyak perusahaan memperoleh izin, namun tidak semuanya mampu bertahan hingga tahap produksi karena keterbatasan modal, tingginya biaya operasional, serta berbagai risiko investasi yang harus ditanggung,” katanya.

Previous articlePT Trans Continent Mulai Penggemukan 150 Sapi di Gorontalo
Next articleMahasiswa UIA Telusuri Jejak Soekarno di Museum Perjuangan Bireuen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here