
Komparatif.ID, Jakarta— Badan Pengelolaan Migas Aceh bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai skema kerja sama keterlibatan BPMA dalam pengelolaan bersama Wilayah Kerja (WK) yang berada di luar 12 mil hingga 200 mil laut dari garis dasar wilayah kewenangan Aceh.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung pada ajang Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2026 yang digelar pada 20 Mei 2026.
Kepala BPMA, Nasri, mengatakan MoU tersebut merupakan tindak lanjut langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) terkait penguatan peran Aceh dalam sektor pengelolaan migas.
“Intinya, kesepakatan ini membuka jalan bagi partisipasi aktif Pemerintah Aceh dalam mengelola wilayah migas yang sebelumnya sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Pusat,” ujar Nasri dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi langkah penting bagi Aceh untuk terlibat lebih jauh dalam pengelolaan sumber daya migas yang berada di perairan di atas 12 mil laut.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kami optimistis bahwa Aceh tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di perairannya di atas 12 mil laut. Keterlibatan BPMA akan memastikan adanya keberpihakan terhadap kepentingan daerah sekaligus mendukung pencapaian target produksi nasional,” katanya.
Baca juga: Kepala BPMA Sebut Blok Andaman I Dilirik Perusahaan Migas Jepang
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Aceh yang diwakili Badan Pengelolaan Migas Aceh akan memperoleh peran strategis dalam sejumlah aspek pengelolaan kegiatan hulu migas.
BPMA akan turut melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam penyampaian informasi terkait kegiatan hulu migas yang dijalankan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Selain itu, BPMA juga akan dilibatkan dalam kegiatan kehumasan serta fasilitasi proses perizinan yang berkaitan dengan aktivitas hulu migas di wilayah kerja yang berada di atas 12 mil laut.
Tidak hanya itu, BPMA juga akan menerima salinan persetujuan Plan of Development (PoD) atau rencana pengembangan dari setiap Wilayah Kerja yang dikelola KKKS di zona perairan tersebut.












