Home News Daerah DPMPTSP Bireuen Gelar Forum Konsultasi Publik

DPMPTSP Bireuen Gelar Forum Konsultasi Publik

Forum konsultasi publik dpmptsp
DPMPTSP Bireuen, Rabu, 20 Mei 2026, menggelar forum konsultasi publik draft perbup pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan. Foto: Humas DPMPTSP Bireuen

Komparatif. ID, Bireuen– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Rabu, 20 Mei 2026, menggelar Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bireuen. Acara tersebut digelar di Hotel Bireuen Jaya, Kota Juang.

Kepala Dinas DPMTSP Kabupaten Bireuen Ir. Ritahayati, S. T, dalam laporannya menyampaikan kegiatan Forum konsultasi publik tersebut merupakan upaya pihaknya menyerap masukan dari pihak-pihak terkait mulai dari dinas teknis, aparat penegak hukum, akademisi, wartawan, lembaga swadaya masyarakat, dan unsur-unsur lain.

Lahirnya draft Perbup Pendelegasian Kewenangan merupakan bentuk adaptasi dari perubahan aturan yang lebih tinggi, sehingga perlu dibuatkan perbup baru.

Baca: Angin Kencang Landa Bireuen, BPBD Imbau Warga Waspada

Wakil Bupati Bireuen H. Ir. Razuardi Ibrahim, dalam sambutannya sebelum membuka acara, menyampaikan forum konsultasi publik yang digelar merupakan upaya pemerintah menyerap masukan supaya perbup pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Bireuen, memiliki bobot yang kuat, demi terwujudnya iklim berusaha yang efektif, transparan, dan menguntungkan.

Wakil Bupati Bireuen berharap forum tersebut digunakan oleh parapihak sebagai ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, untuk saling memberikan saran, supaya keberadaan perbup tersebut lebih bermanfaat.

“Kami menyadari masih terdapat berbagai tantangan dari aspek regulasi, prosedur, maupun pelayanan. Oleh karena itu partisipasi aktif dari seluruh peserta sangat kami harapkan, guna menghasilkan rekomendasi solutif dan implementatif, “ harap Razuardi.

Forum tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Saifullah Abdulgani selaku Ahli Madya Penata Perizinan di DPMPTSP Aceh. Kemudian Ritahayati selaku Kadis DPMPTSP Bireuen.

Saifullah Abdulgani membekali peserta konsultasi dengan topik latar belakang penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur, dalam implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Ia menjelaskan tujuan standar pelayanan yaitu memberikan kepastian hukum dan keterbukaan layanan bagi masyarakat. Meningkatkan kualitas pelayanan instansi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik secara konsisten.

Adapun tujuan SOP yaitu memastikan standarisasi cara penyelesaian tugas, mengurangi tingkat kesalahan aparatur, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas Proses kerja, khususnya dalam penerbitan perizinan yang terstruktur.

Ritahayati dalam paparan yang menyampaikan maksud disusunnya perbup tersebut supaya dapat diwujudkannya tertib administrasi pelayanan bidang perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.

Kemudian dapat diwujudkannya pelayanan bidang berusaha yang cepat, efektif, dan transparan. Serta terwujudnya kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di bidang perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.

Previous articleMantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Dirawat di RSUDZA
Next articleMahasiswa USK Bentrok dan Bakar Kampus, Rektorat Batasi Aktivitas Malam Hari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here