Home News Daerah APSIFOR Aceh Kupas Peran Psikolog dalam Sengketa Perwalian di Mahkamah Syar’iyah

APSIFOR Aceh Kupas Peran Psikolog dalam Sengketa Perwalian di Mahkamah Syar’iyah

APSIFOR Aceh Kupas Peran Psikolog dalam Sengketa Perwalian di Mahkamah Syar’iyah
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Asosiasi Psikologi Forensik Perwakilan Aceh atau APSIFOR PW Aceh menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas keilmuan dan profesionalisme psikologi forensik melalui kegiatan Sharing Knowledge & Experience Series.

Kegiatan perdana dalam rangkaian program tersebut dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026, secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema “Rekomendasi Psikolog untuk Perkara Perwalian di Mahkamah Syar’iyah.”

Kegiatan tersebut menjadi ruang belajar bersama bagi anggota APSIFOR dan peserta lain yang memiliki perhatian terhadap praktik psikologi forensik, khususnya dalam penanganan perkara keluarga dan perwalian di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.

Tema yang diangkat dinilai relevan dengan kebutuhan praktik profesional saat ini, seiring meningkatnya kebutuhan terhadap rekomendasi psikologis yang objektif, komprehensif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak dalam proses hukum keluarga.

Pemateri utama, Dr. Haiyun Nisa, memaparkan sejumlah aspek penting terkait penyusunan rekomendasi psikolog untuk perkara perwalian, mulai dari landasan etik dan profesional, proses asesmen psikologis, teknik penggalian data, hingga penyusunan kesimpulan dan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

Ia juga menekankan pentingnya sensitivitas psikolog dalam memahami dinamika keluarga, kondisi emosional anak, pola pengasuhan, relasi antar anggota keluarga, serta dampak psikologis yang mungkin muncul akibat konflik perwalian.

Baca juga: Dosen Psikologi Unimal Bimbing Tenaga Kesehatan Bangun Profesionalisme Melalui Respect

Dalam perkara di Mahkamah Syar’iyah, rekomendasi psikolog disebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga bentuk kontribusi ilmiah untuk membantu hakim memahami kondisi psikologis para pihak secara lebih menyeluruh.

Selain pemaparan materi, kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, tanya jawab, dan berbagi pengalaman antar peserta.

Sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam penanganan perkara keluarga turut dibahas, mulai dari tantangan melakukan asesmen, hambatan komunikasi dengan para pihak, hingga strategi menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam memberikan rekomendasi psikologis.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Para peserta aktif menyampaikan pandangan dan pengalaman praktik terkait kasus-kasus perwalian yang mereka tangani.

Melalui kegiatan tersebut, APSIFOR PW Aceh berharap dapat terus mendorong peningkatan kompetensi, wawasan, dan kualitas praktik psikologi forensik di Aceh.

Program Sharing Knowledge & Experience Series direncanakan berlangsung secara berkelanjutan dengan mengangkat tema-tema yang berkaitan dengan psikologi forensik, hukum, perlindungan anak, keluarga, dan isu sosial kemasyarakatan lainnya.

APSIFOR PW Aceh menilai penguatan kapasitas profesional tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal, tetapi juga melalui budaya berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik baik antar sesama profesional.

Karena itu, kegiatan serupa diharapkan dapat menjadi wadah kolaboratif untuk memperkuat kualitas layanan psikologi forensik sekaligus meningkatkan kontribusi psikolog bagi masyarakat dan sistem peradilan.

Previous articleBupati Bireuen Lepas 359 Jemaah Haji ke Tanah Suci

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here