
Komparatif.ID, Medan— Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Binda Adwil Kemendagri), Safrizal ZA, menekankan pentingnya perubahan mendasar dalam manajemen bencana di Indonesia melalui implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD. Hal itu disampaikan di hadapan para Kepala BPBD seluruh Indonesia.
Safrizal menjelaskan, arah kebijakan penanggulangan bencana kini bergerak dari pendekatan yang selama ini lebih bersifat responsif menuju paradigma preventif.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar daerah memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik menghadapi ancaman bencana yang semakin tidak terprediksi.
Ia menegaskan perubahan paradigma tersebut bukan berarti mengesampingkan aspek respons atau tanggap darurat saat bencana terjadi. Sebaliknya, upaya preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB) harus dilakukan secara maksimal agar proses penanganan saat terjadi bencana menjadi lebih efektif.
“Perubahan paradigma responsif menjadi preventif bukan berarti menghilangkan respon. Kita lakukan PRB dengan usaha (effort) terbaik untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi yang matang, maka ketika bencana terjadi, proses respon akan jauh lebih mudah, terukur, dan upaya penyelamatan masyarakat menjadi semakin berkualitas,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Dalam arahannya, ia juga menyoroti regulasi terbaru terkait penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca juga: Safrizal Ingatkan Pemerintah Aceh Waspadai Inflasi dan Ketergantungan Fiskal
Melalui aturan baru tersebut, BPBD diposisikan sebagai single entity atau entitas tunggal yang memiliki peran lebih kuat dalam penanggulangan bencana di daerah.
Perubahan itu ditandai dengan peralihan nomenklatur dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala BPBD. Jabatan tersebut kini berstatus sebagai Kepala Perangkat Daerah murni atau Eselon II.
Dengan struktur baru tersebut, BPBD tidak lagi hanya menjalankan fungsi pendukung, melainkan menjadi executing agency yang memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebencanaan.
Safrizal mengatakan, penguatan posisi BPBD diharapkan mampu mempercepat koordinasi lintas sektor saat terjadi bencana. Menurutnya, selama ini penanganan di lapangan kerap terkendala oleh berbagai hambatan birokrasi dan lemahnya koordinasi antarlembaga.
“Kita ingin BPBD menjadi executing agency yang tangguh. Sebagai entitas tunggal yang memegang komando, BPBD harus mampu mengoordinasikan seluruh sumber daya daerah agar perlindungan terhadap masyarakat tidak lagi terhambat oleh sekat-sekat birokrasi,” katanya.












