Home News Daerah Camat Peudada Kumpulkan 52 Sekdes Benahi Administrasi Gampong

Camat Peudada Kumpulkan 52 Sekdes Benahi Administrasi Gampong

Camat Peudada Kumpulkan 52 Sekdes Benahi Administrasi Gampong
Camat Peudada Erry Seprinaldi SSTP, S.Sos, MSi saat membuka kegiatan fasilitasi administrasi pemerintahan desa bagi Keurani Gampong, Kamis (16/4/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Camat Peudada Erry Seprinaldi SSTP, S.Sos, MSi melaksanakan kegiatan fasilitasi administrasi pemerintahan desa bagi 52 Keurani Gampong atau sekretaris desa (sekdes) di aula kantor camat setempat, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan ini menjadi yang pertama digelar di Kecamatan Peudada dengan tujuan memperkuat pemahaman aparatur gampong terhadap tata kelola administrasi yang sesuai aturan.

Dalam sambutannya, Ery menyampaikan kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas para peserta dalam menyerap informasi yang disampaikan oleh para narasumber.

“Dengarkan dengan baik apa yang disampaikan oleh narasumber agar aturan berjalan maksimal nantinya,” ungak Ery saat membuka kegiatan.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 06 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.

Erry juga mengingatkan agar para peserta serius mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber dari DPMGPKB, Inspektorat, dan BPKD Bireuen agar pelaksanaan aturan di tingkat desa dapat berjalan maksimal.

Narasumber pertama, Inspektur Pembantu (Irban IV), Fadlullah, ST, FRMP, menjelaskan peran Keurani Gampong sangat strategis karena menjadi penggerak administrasi di gampong.

Ia menyebutkan sekretaris desa pada dasarnya menjalankan fungsi administratif yang menentukan maju atau mundurnya tata kelola gampong.

Baca juga: Warga Kuala Ceurape Jangka Dapat 3 Sapi untuk Meugang

Fadlullah juga menekankan pentingnya pengawasan melalui reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan secara berkala. Ia mengingatkan setiap penanggung jawab kegiatan wajib melakukan pemeriksaan ulang atau opname agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Ia mencontohkan kasus ketidaksesuaian volume pekerjaan yang telah diverifikasi namun tetap harus dipertanggungjawabkan bersama saat dilakukan pemeriksaan.

Narasumber kedua, Taufik dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, menyampaikan sekretaris desa harus aktif melakukan peninjauan lapangan melalui kasi dan kaur masing-masing.

Hal ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan. Ia menambahkan salah satu kendala pencairan dana desa adalah ketidaklengkapan administrasi, baik yang dilaporkan melalui aplikasi daring maupun dokumen pendukung saat pengajuan.

Taufik juga mengingatkan dampak dari diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, di mana dana desa non earmark tahap kedua tidak lagi dicairkan oleh Pemerintah Pusat.

“Lahirnya PMK 81 2025 menyebabkan 85 Desa di Bireuen tidak dicairkan dana desa tahap kedua oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber ketiga Fauzi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Bireuen menegaskan sekretaris desa, baik berstatus PNS maupun non-PNS, merupakan bawahan keuchik yang wajib menjalankan arahan pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyoroti praktik pengajuan administrasi yang masih menggunakan jasa pihak ketiga, padahal menurutnya sumber daya manusia di tingkat desa sudah memadai untuk mengelola secara mandiri.

Selain itu, Fauzi menjelaskan mekanisme pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari unsur dusun, tuha lapan, dan masyarakat, serta menegaskan bahwa unsur kasi pembangunan tidak diperbolehkan masuk dalam tim tersebut maupun menerima honor kegiatan jika terlibat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola administrasi gampong di Kecamatan Peudada agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Previous article677 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Bireuen Mulai Dibersihkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here