Home News Nasional PPATK: Perputaran Uang Judi Online pada 2025 Tembus Rp286,84 Triliun

PPATK: Perputaran Uang Judi Online pada 2025 Tembus Rp286,84 Triliun

PPATK: Perputaran Uang Judi Online pada 2025 Tembus Rp286,84 Triliun
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. Foto: Dok. PPATK.

Komparatif.ID, Jakarta— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran uang judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun.

Angka tersebut berasal dari total 422,1 juta transaksi yang terdeteksi selama periode Januari hingga Desember 2025.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan nilai perputaran uang judi online pada tahun 2025 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, total perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp359,81 triliun. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar 20 persen secara tahunan.

“Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun,” kata Natsir dalam siaran pers PPATK, Kamis (29/1/2015).

Meski nilai transaksi dan perputaran dana menurun, PPATK masih mencatat jumlah pemain judi online yang cukup besar. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat sekitar 12,3 juta masyarakat yang tercatat aktif melakukan penyetoran dana atau deposit untuk judi online sepanjang 2025.

Baca juga: Pembunuh Kurir di Aceh Timur Dipicu Setoran COD Habis Untuk Judol

Penyetoran tersebut dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, mulai dari transfer bank, dompet digital atau e-wallet, hingga penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dalam pemantauannya, PPATK menyebut adanya perubahan pola atau modus penyetoran dana. Natsir mengatakan penggunaan QRIS sebagai sarana deposit judi online mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan metode lainnya.

Peningkatan penggunaan QRIS ini dinilai menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan adaptasi pelaku judi online terhadap sistem pembayaran digital yang semakin luas digunakan masyarakat.

Sementara itu, dari sisi nominal deposit, PPATK mencatat adanya penurunan nilai dana yang disetorkan para pemain judi online. Pada tahun 2024, total deposit tercatat mencapai Rp51,3 triliun. Angka tersebut turun menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025.

“Ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” ujar Natsir.

Menurut PPATK, penurunan jumlah deposit dan perputaran dana judi online tidak terlepas dari berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. PPATK juga secara aktif menyampaikan Laporan Hasil Analisis transaksi keuangan yang diduga terkait rekening penampungan judi online kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk pemblokiran rekening.

Previous articlePemerintah Percepat Pemulihan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Next articleTrading Halt 2 Hari Beruntun, Purbaya: 2-3 Hari Kembali Rebound

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here