Komparatif.ID, Lhoksukon— Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara ringkus dua pria yang diduga pengedar sabu berinisial ZK (29) dan MR (29) di kawasan Gampong Paya Dua Uram, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa dini hari, (6/1/2026).
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar satu kilogram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam prosesnya, petugas menerapkan metode undercover buy untuk menelusuri dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang sedang beroperasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu yang diamankan diketahui diperoleh MR dari seorang pria berinisial MN. Sementara ZK berperan mendampingi MR dalam rencana transaksi penjualan sabu tersebut,” ujar Erwinsyah, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, MA Hukum Pengedar Sabu di Bireuen 7 Tahun Penjara
Ia menambahkan, sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp260 juta. Namun, rencana transaksi tersebut berhasil digagalkan setelah petugas yang menyamar bersama tim di lapangan melakukan penindakan.
Dari keterangan sementara para pelaku, narkotika jenis sabu itu didatangkan dari wilayah Sumatera Utara untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Aceh Utara.
Erwinsyah menegaskan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut. Polisi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama yang diduga masih berkeliaran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.












