
Komparatif.ID, Jantho — Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar menyerahkan 78 sertifikat tanah wakaf tahap ketiga di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (22/10/2025).
Sebanyak 78 sertifikat tanah wakaf itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi bersama Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri, kepada para nadzir yang mewakili 13 kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Dengan penyerahan tahap ketiga ini, total keseluruhan sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan mencapai 175 sertifikat. Jumlah tersebut melampaui target awal tahun 2025 yang ditetapkan sebanyak 150 sertifikat.
Jemmy Novian dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan penyerahan sertifikat tanah wakaf bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga memiliki makna strategis bagi masyarakat.
Menurutnya, sertifikat tanah wakaf memberikan legalitas yang jelas serta kepastian hukum terhadap aset wakaf agar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lebih optimal dan produktif.
Baca juga: Dosen Politeknik Negeri Padang Teliti Skema Green Sukuk di Hutan Wakaf Aceh
“Dengan adanya sertifikat ini, pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf akan lebih optimal, produktif, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus mendukung sinergi lintas lembaga dalam memastikan tata kelola tanah wakaf berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jemmy.
Ia juga menegaskan kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar tidak disalahgunakan dan dapat dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Penyerahan sertifikat tahap ketiga ini mencakup 13 kecamatan, yakni Montasik, Simpang Tiga, Blang Bintang, Seulimeum, Indrapuri, Ingin Jaya, Lhoknga, Kuta Cot Glie, Baitussalam, Lembah Seulawah, Peukan Bada, Darul Imarah, dan Kuta Baro.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada para nadzir masing-masing kecamatan dan disaksikan oleh camat serta kepala Kantor Urusan Agama setempat.