Komparatif.ID, Sigli– Pendapatan Kabupaten Pidie dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar Rp134,75 miliar.
Perubahan tersebut disampaikan Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah dalam Rapat Paripurna DPRK Pidie di Aula DPRK Pidie, Senin malam (21/9/2026).
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,13 triliun berubah menjadi Rp1,996 triliun. Penurunan pendapatan tersebut menjadi salah satu bagian yang dibahas bersama DPRK Pidie dalam rangka penyempurnaan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Pidie Tahun Anggaran 2026.
Di tengah penurunan pendapatan, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBK justru mengalami peningkatan sebesar Rp72,35 miliar, dari sebelumnya Rp2,14 triliun menjadi Rp2,214 triliun. Sementara itu, pembiayaan netto meningkat sebesar Rp207,1 miliar menjadi Rp218,18 miliar.
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka pembukaan sidang pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Pidie Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sarjani mengatakan pembahasan anggaran perlu dilakukan secara bersama agar kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sarjani menyampaikan apresiasi atas kerja sama legislatif serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung tahapan penyusunan perubahan APBK.
Ia menjelaskan, rancangan perubahan anggaran disusun berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama.
Baca juga: DPRK Pidie Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2025
Penyusunan dokumen perubahan APBK tersebut turut mempertimbangkan realisasi APBK hingga tahun berjalan, proyeksi kondisi keuangan daerah, perkembangan ekonomi, dinamika pembangunan, serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Melalui penyesuaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie berupaya menjaga agar program dan kegiatan tetap berada dalam koridor prioritas pembangunan daerah serta selaras dengan arah kebijakan nasional dan Aceh.
Proses penganggaran juga dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sarjani, Pemerintah Kabupaten Pidie masih membuka ruang penyempurnaan melalui pembahasan bersama DPRK. Masukan, koreksi, dan saran konstruktif, kata dia, tetap diperlukan dalam proses pembahasan rancangan tersebut.
Ia berharap pembahasan bersama DPRK Pidie berlangsung secara terbuka dan konstruktif serta sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Rapat tersebut turut dihadiri Pimpinan DPRK Pidie Anwar Sastra Putra, S.H., Wakil Ketua I DPRK Pidie T. Zulkarnaini, S.P., Wakil Ketua II Teuku Saifullah TS, S.E., Sekda Pidie Drs. Samsul Azhar, unsur Forkopimda dan Sekwan H. Idhami, S.Sos., M.Si.
Turut hadir para kepala SKPK, para camat, para kepala bagian Setda Pidie, serta Kepala Sekretariat Lembaga Keistimewaan.
