BREAKING
Daerah

Biadab! Seorang Kakek di Banda Aceh Lecehkan Bocah 11 Tahun

Biadab, Seorang Kakek di Banda Aceh Lecehkan Bocah 11 Tahun
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparartif.ID, Banda Aceh— Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun.

Kakek itu diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Benar, kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026,” kata Dizha, Selasa (22/9/2026) siang.

Ia menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya. Mendapat informasi itu, keluarga kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai apa yang dialaminya.

Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami.

“Atas informasi tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Dizha.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Selidiki Dugaan Bullying di SMAN 3

Dalam penanganan perkara itu, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya pemeriksaan terhadap korban, pelaksanaan visum et repertum (VER), serta koordinasi dengan ahli.

Dipanggil Sebagai Saksi

Dizha mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IR dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (21/9/2026). Ia diminta hadir di Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.

Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik pembantu kemudian melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya, penyidik melakukan penangkapan terhadap IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.

“Polresta Banda Aceh selanjutnya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut,” pungkas Dizha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *