Komparatif.ID, Gorontalo— Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mewajibkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo diserahkan ke rekening istri masing-masing.
Menurut Adhan, langkah ini ditempuh untuk mencegah praktik perselingkuhan yang disebutnya kerap terjadi di kalangan ASN Gorontalo.
“Kalau gaji itu memang hak pegawai. Tapi TPP, karena sifatnya tambahan, saya minta untuk dimasukkan ke rekening istri,” kata Adhan usai memantau uji kompetensi pejabat di ruang pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: 7 Tanda Suamimu Selingkuh
Ia menegaskan, aturan ini tidak hanya sebatas himbauan. Wali kota dua periode itu menekankan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar, khususnya apabila terbukti berselingkuh. Sanksi terberat berupa pemecatan akan langsung diproses.
“Ada satu orang yang sudah saya perintahkan untuk diproses pemecatannya karena ketahuan selingkuh,” ujarnya.
Menurut Adhan, kebijakan ini bukan sekadar soal uang, melainkan bentuk perhatian terhadap rumah tangga ASN Gorontalo yang kerap terganggu akibat perilaku menyimpang. Ia menilai perselingkuhan tidak hanya mencoreng nama baik seorang ASN, tetapi juga berpotensi merusak keluarga dan menurunkan kinerja.












