Camat Peusangan Didakwa Lakukan Korupsi Studi Banding Rp1,1 M

Camat Peusangan Didakwa Lakukan Korupsi Studi Banding Rp1,1 M
Camat Peusangan Teguh Mandiri Putra (TMP) pada sidang dakwaan dugaa tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (18/7/2025). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Camat Peusangan Teguh Mandiri Putra (TMP) didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan studi banding senilai Rp1,1 miliar yang digelar di Jawa Timur dan Bali yang pendanaannya melalui dana desa.

Dakwaan terhadap TMP dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jumat (18/7/2025).

Dalam persidangan, JPU Kejari Bireuen mendakwa Teguh menyalahgunakan wewenangnya sebagai camat dengan menyelenggarakan kegiatan studi banding tidak sesuai prosedur.

Kegiatan itu disebut dilaksanakan hanya dengan berbekal hasil musyawarah antar desa yang digagas di Kantor Camat Peusangan, tanpa didukung surat perintah tugas dari Bupati Bireuen sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan resmi.

“Kegiatan studi banding yang dilakukan BKAD Peusangan Raya dilaksanakan tanpa mengikuti aturan.” ujar JPU.

Baca jugaJelang Diperiksa, Camat Peusangan Tiba-tiba Sakit

Studi banding tersebut digelar di tiga desa di luar Aceh, yakni Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur serta Desa Penglipuran di Bali. Kegiatan diikuti 63 kepala desa yang masing-masing diwajibkan membayar Rp17 juta, dengan total anggaran yang terkumpul mencapai Rp1,1 miliar. Selain itu, dana juga digunakan untuk membiayai pendamping desa dan pendamping lokal desa.

JPU menyebut pelaksanaan studi banding ke Jawa Timur dan Bali hanya berupa surat tugas yang ditandatangani Teguh selaku camat tanpa surat tugas resmi dari Pemkab Bireuen.

Padahal, dalam surat edaran Bupati, ditegaskan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa tidak boleh dilaksanakan di luar wilayah kabupaten.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kegiatan studi banding ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp383 juta. JPU menyebut dana tersebut tidak hanya digunakan di luar ketentuan, tetapi juga tidak memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Atas perbuatannya, Camat Peusangan Teguh Mandiri Putra didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan.

Artikel SebelumnyaPresiden Trump Alami Pembengkakan Kaki
Artikel SelanjutnyaMualem Minta Logo Kota Salem Dipertahankan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here