Komparatif.ID, Banda Aceh–Kabar gembira bagi ASN Aceh. Pemerintah telah menandatangani Peraturan Gubernur Aceh tentang pencairan THR dan gaji 13 untuk ASN (PNS dan PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, Rabu (19/3/2025) mengatakan pencairan THR dan gaji 13 dapat segera dicairkan karena Gubernur telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2025.
Baca: Tentara Pembunuh Hasfiani Harus Dihukum Mati
“Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan segera,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra SSTP M.Si.
Reza menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
THR itu diberikan kepada PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK.
THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan.
Sedangkan untuk Pimpinan dan Anggota DPRA, THR dan gaji 13 diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.
Berikutnya untuk PPPK, Reza menjelaskan, pemberian THR dan gaji 13 mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji 13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025 tidak diberikan 13.
“Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji 13, tergantung dari masa kerjanya,” ujar Reza.
Terkait jadwal pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dapat dibayarkan mulai hari ini Tanggal 19 Maret 2025 sejak Pergub disahkan . Oleh karena itu, dengan telah keluarnya Pergub tentang teknis pembayaran THR dan gaji 13, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan SKPA untuk dapat melakukan proses pencairan agar secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.