Komparatif.ID, Bireuen—Kejari Bireuen melalui tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus, menaikkan status ke penyidikan dugaan korupsi pada penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen, Tahun Anggaran 2024.
Baca: Kajari Bireuen: Gunakan Nurani, Bela Rakyat
Kepala Kejari Bireuen H. Munawal Hadi,S.H.,M.H, Selasa (18/3/2025) mengatakan tim jaksa penyidik sudah memanggil pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan biaya operasional keluarga berencana.
“Tim jaksa penyidik telah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” terang Munawal Hadi.
Munawal menjelaskan, berdasarkan keterangan dari orang-orang yang telah diperiksa, terdapat 13 UPTD Keluarga Berencana di Kabupaten Bireuen yang belum mendapatkan pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan. Total dana yang belum dibayar hingga saat ini Rp1.156.266.371.
Menurut dugaan Kejari Bireuen, hal tersebut terjadi karena Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugasnya, yang membuat tidak dibayarkan kegiatan yang telah dilakukan di 13 UPTD KB.
Dalam menangani kasus tersebut, penyidik bekerja sama dengan auditor. Keterlibatan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. “Kepentingan menghitung jumlah kerugiaan negara, untuk menentukan tersangka atas kerugian keuangan negara,” sebutnya.