Komparatif.ID, Banda Aceh— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat hasil fasilitasi rancangan peraturan kepada panitia kerja tata tertib (panja tatib) DPR Aceh menyetujui rencana penambahan komisi di DPRA dari enam menjadi tujuh.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja Tatib, Tgk Anwar Ramli, pada sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (23/1/2025). “Dari beberapa usulan materi atau norma, ada beberapa yang disetujui, diantaranya jumlah komisi (DPRA) dari enam menjadi tujuh komisi,” ujarnya.
Dalam hasil fasilitasi tersebut, Kemendagri juga meminta penghapusan sejumlah pasal, yakni pasal 27 hingga pasal 50, yang mengatur tentang mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRA.
Kemendagri merekomendasikan agar aturan tersebut dibuat secara terpisah dalam Qanun Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pemisahan antara pengaturan tata tertib DPRA dan aturan terkait pemilihan kepala daerah.
Baca juga: DPRA Sahkan Tatib dan Tetapkan Pimpinan Definitif F-Golkar
“Menghapus mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 50, terkait pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh DPR Aceh,” lanjut Anwar.
Kemendagri juga menolak usulan mengenai penyediaan staf administratif untuk setiap anggota DPRA sebanyak empat orang.
Menurut Kemendagri, kebutuhan staf administratif sebaiknya diakomodasi oleh Sekretariat DPRA sebagai fungsi penunjang, tanpa perlu adanya staf khusus yang dikhususkan untuk setiap anggota.
“Kebutuhan penyediaan staf administratif masing- masing anggota DPR Aceh sebanyak empat orang tidak dibenarkan ditempatkan dalam paragraf yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA, namun kebutuhan staf administrasi dapat diakomodir oleh staf pada sekretariat DPR Aceh sebagai fungsi penunjang,” lanjutnya.
Sementara itu, DPRA dipersilahkan untuk mengatur sosialisasi dan penyebarluasan qanun, wawasan kebangsaan dan kekhususan Aceh kepada masyarakat.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024 lalu, Panja Tatib DPR Aceh telah menyampaikan hasil kerja mereka kepada pimpinan DPR Aceh untuk diajukan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.