Owalah! Nadya dan Bayinya Disekap Dalam Kandang Anjing

Nadya dan bayinya
Nadya dan bayinya di dalam sekapan milik PT PMM Bangka Belitung. Ia disekap karena suaminya menghilangs etelah dituduh mencuri bahan bakar milik perusahaan. Foto: Disitat dari Tempo.co.

Komparatif.ID, Pangkal Pinang—Nadya dan bayinya disekap dalam kendang anjing ukuran 1,1,5 meter. Nadya dan anaknya disekap Manager PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM)yang beralamat di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

Asal muasal Nadya dan bayinya yang berusia 1,2 tahun, karena dua bulan lalu suami Nadya menghilang.

Suami perempuan itu bernama Firmansyah, bekerja sebagai sopir dumptruck di PT Payung Mitrajaya Mandiri. Dia dituduh terlibat kriminal mencuri bahan bakar jenis solar milik perusahaan.

Sejak tuduhan itu bergulir, Firmansyah menghilang. Pria itu raib bak ditelan bumi.

Baca: Karena Miskin, Ada Ortu di Aceh Takut Beri Ikan untuk Anaknya

Manager PT PMM berinisial JM, akhirnya menempuh jalan pintas. Supaya sopir tersebut keluar dari persembunyian, JM pun memanggil Nadya.

Nadya dipanggil ke perusahaan pada 5 Desember 2024. Sejak tiba di sana, dia tidak diperbolehkan pulang. Ia disekap di dalam kendang anjing berukuran 1×1,5 meter. Nadya dan bayinya juga tidak diberikan makan.

Tindakan kejam sang Manager PT PMM, tidak dapat ditolak oleh Nadya dan karyawan lainnya. Mereka seperti buih dilautan. Tak kuasa menghalau meski tindakan sang manager telah di luar tupoksinya.

Pada malam harinya, di tengah serangan nyamuk dan udara dingin, bayi milik perempuan itu menangis keras. Tapi JM tidak peduli. Kemudian sang bayi diambil oleh karyawan.

Pun demikian, rasa iba dari para karyawan tetap ada. Mereka memberikan makanan untuk sang perempuan malang dan anaknya.

Penyekapan ibu dan anak di dalam kendang anjing, akhirnya viral di media sosial. Jajaran Polda Bangka Belitung yang dipimpin Kapolda Irjen Hendro Pandowo langsung turun tangan.

Istri Kliwon baru dibebaskan secara paksa pada Jumat malam (6/12/2024) karena kasus tersebut diketahui polisi.

JM ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara. Demikian kata Kapolda Irjen Hendro Pandowo, Senin (9/12/2024) kepada CNN.

Kasus tersebut terus bergulir di ranah hukum. YS alias AS, selaku Head Officer PT PMM, ikut ditahan oleh polisi.

Bantah Menyekap Nadya

Disitat dari Tempo.Co, Ketua Tim Legal PT PMM, Tian Handoko Teralandu mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun dia membantah bahwa perusahaan menyekap korban dan menempatkannya di bekas kandang anjing.

“Tidak ada penyekapan. Yang bersangkutan bebas keluar masuk tempat itu. Bahkan kita sediakan kasur, bantal, guling, air minum dan susu. Lokasinya juga bukan kandang anjing melainkan bekas loket pembayaran oleh admin perusahaan,” ujar Tian kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.

Menurut Tian, peristiwa itu bermula saat suami korban bernama Firmansyah yang berprofesi sebagai sopir perusahaan dan kedua rekannya ketahuan mencuri solar. Ketiganya mengakui pencurian bahan bakar minyak (BBM) tersebut. Perusahaan meminta mereka untuk menandatangani surat pengunduran diri dan tidak menuntut hak-hak sebagai karyawan.

Kedua teman Firmansya bersedia menandatangani surat pengunduran diri tanpa menuntut apa pun. Sedangkan suami Nadya menolak. Ia justru melarikan diri setelah berpura-pura membeli makanan.

Sumber: Tempo, Tribunnews, Insertlive.

Artikel SebelumnyaPajak Karbon Diterapkan, Jadi Beban atau Bantuan?
Artikel SelanjutnyaAlmuniza Kamal Dilantik Sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here