Kejari Bireuen Juara Umum Rakerda Kejati Aceh 2024

Kajari Bireuen Kejari Bireuen Juara Umum Rakerda Kejati Aceh 2024 Kejari Bireuen Tangani 5 Kasus Korupsi Sepanjang 2024 Satu Selesai Dieksekusi, 2 Masuk Tahap Penuntutan
Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H., M.H. Foto: HO for Komparatif.Id.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen meraih predikat juara umum dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh 2024 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (3/12/2024). 

Pengakuan ini diraih Kejari Bireuen berkat kinerja unggul di tiga bidang utama, yakni tindak pidana khusus, tindak pidana umum, serta perdata dan tata usaha negara. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam menuntaskan berbagai perkara penting. Di bidang tindak pidana khusus, Kejari Bireuen menonjol melalui keberhasilannya dalam mengusut sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Salah satunya adalah penyelidikan terhadap dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Dayah Baroh, Kecamatan Jeunieb, pada tahun anggaran 2018-2020. 

Baca jugaDugaan Korupsi Dana Studi Banding BKAD Peusangan Raya Masuk Penyidikan

Selain itu, Kejari Bireuen juga berhasil mengusut dugaan penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura dan Jeunieb untuk periode 2019-2023. 

Tak berhenti di situ, penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana APBG di Karieng Peudada dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding desa wisata oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan tahun 2024 juga turut diusut. 

Prestasi serupa juga diraih di bidang tindak pidana umum. Kejari Bireuen mencatatkan keberhasilan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Sebanyak 17 perkara diselesaikan menggunakan metode ini, menjadikannya satuan terbaik dalam penyelesaian perkara secara damai. 

Sementara itu, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Bireuen tercatat menangani lima perkara litigasi dan 39 Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi. Selain itu, juga melaksanakan 89 kegiatan pelayanan hukum dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp457.703.014,99. 

Munawal Hadi menegaskan penghargaan ini bukan sekadar bukti dari pencapaian kinerja, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Ia mengungkapkan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung, termasuk Kajati Aceh beserta jajaran, Forkopimda, stakeholder, masyarakat, serta media massa. 

Menurutnya, kolaborasi dan dukungan dari semua pihak inilah yang menjadi fondasi kuat bagi Kejari Bireuen untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya. 

“Penghargaan ini akan dijadikan semangat dalam menjalankan tugas, tentunya kami selalu meningkatkan pelayanan publik di setiap bidang pada Kejari Bireuen,” ujar Munawal.

Artikel SebelumnyaAceh Jadi Inspirasi Bangsa Moro Bangun Pemerintahan Otonomi Khusus
Artikel SelanjutnyaBulog Salurkan 5.311 Ton Beras Tahap III untuk 531 Ribu Keluarga di Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here