Bustami Minta Investor Migas di Aceh Jangan Setor Pajak ke Pemprov Jakarta

Bustami tidak kenal menyerah, Minta Investor Migas di Aceh Jangan Setor Pajak ke Pemprov Jakarta Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Foto: HO for Komparatif.ID.
NasDem usung Bustami Hamzah sebagai calon Gubernur pada Pilkada Aceh 2024. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah meminta investor minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di Aceh menyetor pajak ke Pemerintah Aceh, bukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama milik Pemprov Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Bustami melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli saat membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh pada pada Rapat Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama II Wilayah Aceh yang diadakan di Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, Rabu (24/7/2024).

“Pajak yang disetor KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang berkegiatan migas di Aceh, justru menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI. Jika hal ini dilakukan di Aceh, ada dua manfaat yang diraih: tambahan PAD bagi Aceh dan kewajiban KKKS membuka kantor di Aceh,” terang Bustami.

Pj Gubernur dalam sambutan tertulisnya menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi. Aceh sebagai daerah penghasil minyak dan gas memiliki peran penting dalam menyumbang pendapatan negara.

Baca juga: Investasi Migas di Indonesia Meningkat

Ia menegaskan bahwa bagi hasil migas memiliki kontribusi besar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas perhitungan bagi hasil harus menjadi prioritas utama.

“Bagi hasil migas memiliki kontribusi besar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh. Oleh karenanya, transparansi dan akuntabilitas perhitungan bagi hasil harus menjadi prioritas utama,” lanjutnya.

Pembentukan Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama II Wilayah Kewenangan Aceh disebut Bustami sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar lembaga, serta meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas di Aceh.

Bustami berharap pemeriksaan bersama terhadap KKKS di wilayah kewenangan Aceh ini dapat menjadi sinergi yang efektif sehingga Pemerintah Aceh bisa memastikan besaran bagi hasil yang seharusnya diterima.

Hal ini dilakukan agar Pemerintah Aceh juga dapat mengetahui secara tepat dan benar jumlah produksi minyak mentah, dan gas alam yang sudah diangkat ke permukaan dan siap untuk dijual, serta penggantian biaya operasi yang dikeluarkan yang menjadi pijakan bersama.

Artikel SebelumnyaLakukan Penipuan, 2 Eks Pimpinan Mandiri KCP Bener Meriah Ditahan
Artikel SelanjutnyaPj Bupati Pidie Jenguk Siswa Korban Keracunan Makanan di RS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here