Komparatif.ID, Bireuen— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui program inovatifnya, Jaksa Menyapa.
Kali ini Jaksa Menyapa hadir di Radio Getsu FM dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kasubsi A Dona Popou Saragih, S.H pada Jumat (31/5/2024).
Program Jaksa Menyapa Kejari Bireuen kali ini berfokus pada pembahasan mengenai penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), yang merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil.
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan kondisi semula daripada pembalasan. Dengan demikian, permasalahan tidak harus diselesaikan melalui pengadilan.
“Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Sehingga permasalahan tersebut tidak sampai ke Pengadilan,” terang Abdi Fikri.
Dalam kesempatan ini, Abdi Fikri menjelaskan berbagai syarat yang harus dipenuhi agar perkara pidana dapat diselesaikan melalui Restorative Justice.
Baca juga: Kajari Bireuen Raih Penghargaan ADHYAKSAdigital 2024
Syarat-syarat tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, meliputi: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara maksimal lima tahun, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya respon positif dari masyarakat.
Sejak awal tahun 2024, Kejari Bireuen telah berhasil menyelesaikan delapan perkara melalui Restorative Justice. Prestasi ini melanjutkan capaian tahun sebelumnya, Kejari Bireuen meraih peringkat pertama di Aceh dan peringkat ketiga nasional dalam penanganan perkara melalui Restorative Justice.
Tidak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi masuk dalam nominasi Adhyaksa Award 2024 sebagai Jaksa Penegak Keadilan Restoratif.
Dalam penutup siaran, Abdi Fikri menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk selalu menghindari tindakan pidana. Ia juga mengimbau bagi yang melakukan tindak pidana untuk segera bertaubat, mengakui kesalahan, dan memohon perdamaian dengan korban. Program Jaksa Menyapa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian masalah secara damai dan adil.